Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia
Pengarang Rikardo Simamarta
EDISI cet.1
Penerbitan Bangkok Humas BAPERTARUM-PNS 2006
Deskripsi Fisik x, 375p.:illus.;20cm.
ISBN 978109371245
Subjek Hukum-Pengakuan-Masyarakat adat
Abstrak Selain dengan metode membangkitkan kembali pemikiran Muhammad Yamin, pengakuan bersyarat dalam UUD 1945 pasca amandemen, juga lahir dari metode mengkonstitusionalisasi norma-norma yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Tidak bisa dipungkiri bahwa konsep-konsep pengakuan bersyarat pada UUD 1945 pasca amndemen berasal dari pengakuan bersyarat yang telah lama dikembangkan oleh peraturan perundangan di bidang SDA/agraria dan pemerintahan desa. Bila sebelum amandemen pengakuan bersyarat tidak memiliki landasan konstitusional, maka pasca amandemen ia telah memilikinya.
Catatan p.371-374
Bahasa Inggris
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000012570 307.772/SIM/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000463
005 20200508201001
008 200508||||||||| | ||| |||| ||eng||
020 $a 978109371245
035 0010-0520000463
041 $a eng
082 0 $a 307.772
084 $a 307.772/SIM/P
100 0 $a Rikardo Simamarta
245 0 0 $a Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia
250 $a cet.1
260 $a Bangkok $b Humas BAPERTARUM-PNS $c 2006
300 $a x, 375p.$b :illus.;$c 20cm.
504 $a p.371-374
520 $a Selain dengan metode membangkitkan kembali pemikiran Muhammad Yamin, pengakuan bersyarat dalam UUD 1945 pasca amandemen, juga lahir dari metode mengkonstitusionalisasi norma-norma yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Tidak bisa dipungkiri bahwa konsep-konsep pengakuan bersyarat pada UUD 1945 pasca amndemen berasal dari pengakuan bersyarat yang telah lama dikembangkan oleh peraturan perundangan di bidang SDA/agraria dan pemerintahan desa. Bila sebelum amandemen pengakuan bersyarat tidak memiliki landasan konstitusional, maka pasca amandemen ia telah memilikinya.
650 0 $a Hukum-Pengakuan-Masyarakat adat
Content Unduh katalog