Cite This        Tampung        Export Record
Judul Arbitrase Luar Negeri dan Pemakaian Hukum Indonesia
Pengarang Sudargo Gautama
EDISI Cet.1
Penerbitan Bandung Mandar Maju 2004
Deskripsi Fisik xv,352p.;20,5 cm20,5 cm
ISBN 9794148997
Subjek Arbitrase
Abstrak Buku ini menguraikan masalah-masalah hukum yang timbul sekitar perkara-perkara arbitrase di luar negeri yang memakai Hukum Indonesia. Karena tampaknya"kurang percaya"dengan integrasi Peradilan di Indonesia pada waktu sekarang ini banyak sekali pengusaha asing yang membuat kontrak dagang dengan usahawan Indonesia,memilih arbitrase di luar negeri,misalnya di Singapura,Jenewa atau London untuk menyelesaikan"dispute"yang timbul dari kontrak yang telah mereka buat. Karena prinsipnya arbitrase merupakan"final and binding",maka penyelesaian perkara melalui arbitrase ini berlangsung lebih cepat,karena tidak ada pemeriksaan banding atau kasasi.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000009072 347.09/GAU/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000009073 347.09/GAU/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000004882
005 20200508202922
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9794148997
035 0010-0520004882
041 $a ind
082 0 $a 347.09
084 $a 347.09/GAU/A
100 0 $a Sudargo Gautama
245 0 0 $a Arbitrase Luar Negeri dan Pemakaian Hukum Indonesia
250 $a Cet.1
260 $a Bandung $b Mandar Maju $c 2004
300 $a xv,352p.;20,5 cm$c 20,5 cm
520 $a Buku ini menguraikan masalah-masalah hukum yang timbul sekitar perkara-perkara arbitrase di luar negeri yang memakai Hukum Indonesia. Karena tampaknya"kurang percaya"dengan integrasi Peradilan di Indonesia pada waktu sekarang ini banyak sekali pengusaha asing yang membuat kontrak dagang dengan usahawan Indonesia,memilih arbitrase di luar negeri,misalnya di Singapura,Jenewa atau London untuk menyelesaikan"dispute"yang timbul dari kontrak yang telah mereka buat. Karena prinsipnya arbitrase merupakan"final and binding",maka penyelesaian perkara melalui arbitrase ini berlangsung lebih cepat,karena tidak ada pemeriksaan banding atau kasasi.
650 0 $a Arbitrase
Content Unduh katalog