Cite This        Tampung        Export Record
Judul Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana :Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahan
Pengarang Lilik Mulyadi
EDISI Cet.1
Penerbitan Bandung : Mandar Maju, 2007
Deskripsi Fisik xv,270p.;21 cm ;21 cm
ISBN 9794149543
Subjek Hukum Acara Pidana
Abstrak Apabila ditinjau dari aspek teoretik dan praktik peradilan,"putusan hakim" merupakan "mahkota" dan "puncak" dari perkara pidana.Dengan demikian,di harapkan dalam putusan tersebut ditemukan pencerminan nilai-nilai keadilan,kebenaran hakiki,hak asasi manusia,penguasan hukum,atau fakta secara mapan,mumpuhi,dan fakta serta moralitas dari hakim yang bersangkutan. Jika kita bertitik tolak pada ketentuan KUHAP (pasal 197 ayat (1) dan pasal 1999 KUHAP),hanya ditemukan secar sistematika formal dan pengetahuan gkobal bagaimanakah putusan hakim itu harus di buat.Pada hal,apabila ditinjau dari dari optik praktik peradilan yang di temukan banyak timbul nuansa dan permasalahan yuridis di sekitar putusan hakim.
Catatan p.271- 275
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008992 345.05 LIL p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008993 345.05/MUL/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000004883
005 20221104122448
008 221104################|##########|#ind##
020 # # $a 9794149543
035 # # $a 0010-0520004883
041 $a ind
082 # # $a 345.05
084 # # $a 345.05 LIL p
100 0 # $a Lilik Mulyadi
245 1 # $a Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana :Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahan
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2007
300 # # $a xv,270p.;21 cm ; $c 21 cm
504 # # $a p.271- 275
520 # # $a Apabila ditinjau dari aspek teoretik dan praktik peradilan,"putusan hakim" merupakan "mahkota" dan "puncak" dari perkara pidana.Dengan demikian,di harapkan dalam putusan tersebut ditemukan pencerminan nilai-nilai keadilan,kebenaran hakiki,hak asasi manusia,penguasan hukum,atau fakta secara mapan,mumpuhi,dan fakta serta moralitas dari hakim yang bersangkutan. Jika kita bertitik tolak pada ketentuan KUHAP (pasal 197 ayat (1) dan pasal 1999 KUHAP),hanya ditemukan secar sistematika formal dan pengetahuan gkobal bagaimanakah putusan hakim itu harus di buat.Pada hal,apabila ditinjau dari dari optik praktik peradilan yang di temukan banyak timbul nuansa dan permasalahan yuridis di sekitar putusan hakim.
650 4 $a Hukum Acara Pidana
990 # # $a 08992/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08992/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08993/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08993/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog