Judul | Reformasi Mahkamah Agung menuju independensi kekuasaan kehakiman=The reformation of the Supreme Court towards independency of judiciary (Disertasi) |
Pengarang | Johannes Djohansjah |
Penerbitan | Bandung ISEAS 2007 |
Deskripsi Fisik | xx, 396 hlm.; 29 cm29 cm |
ISBN | 1921 |
Abstrak | Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap dua permasalahan yang berhubungan dengan reformasi Mahkamah Agung menuju independensi kekuasaan kehakiman. Masalah-masalah yang dijadikan objek penelitian berkenaan dengan dua masalah pokok, terdiri dari: pertama, bagaimana perkembangan landasan pemikiran dan pengertian "inpendensi kekuasaan kehakiman" yang menjadi arah pelaksanaan reformasi Mahkamah Agung pada saat ini dan di masa akan datang; Kedua, tentang bagaimana bentuk-bentuk reformasi yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai puncak dari 4 (empat) lingkungan peradilan maupun sebagai personifikasi hukum di Indonesia dalam menjamin independensinya. Latar belakang dari uraian tentang objek penelitian dalam disertasi ini sebagaimana telah diungkapkan diatas dilakukan dengan menggunakan metode-metode penelitian hukum. Metode dengan ciri deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dipergunakan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan telaah terhadap objek penelitian. Metode selanjutnya adalah menganalisa objek penelitian dan memberikan gambaran yang lebih jelas untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti. Oleh karena itu penelitian ini bersifat deskriptif dengan bentuk analitis, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kegunaan pendekatan yuridis normatif adalah demi mengetahui atau mengenal bagaimana independensi kekuasaan kehakiman telah dijalankan selama ini. Penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa selama ini belum ada pengertian komprehensif terhadap istilah "independensi kekuasaan kehakiman". Dalam situasi masyarakat dan tuntutan yang semakin kompleks, makna independensi kekuasaan kehakiman akan sangat penting untuk mengetahui sejauh manakah independensi dapat dilaksanakan dan bagaimana harus diwujudkan baik oleh lembaga kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung, maupun para hakim. Sekalipun setelah reformasi terjadi pada tahun 1998 yang diikuti dengan perubahan atas Pasal 24 UUD 1945, namun kekuasaan kehakiman di Indonesia baru benar-benar independen pada tahun 2004, bersamaan dengan disahkannya UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dalam era reformasi Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dan puncak dari lembaga peradilan di Indonesia telah melakukan banyak hal yang menunjukkan dirinya sebagai personifikasi hukum di Indonesia. Hanya saja sebagai konsep, ide personifikasi hukum Mahkamah Agung belum diungkapkan secara terbuka. Sehingga ide tersebut masih belum terbentuk sempurna sebagai konsep berlandaskan independensi kekuasaan kehakiman, yang menuju kepada pencapaian keadilan. |
Catatan | p. 367-389 |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000021144 | 347.03/DJO/r | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000000505 | ||
005 | 20200508201020 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 1921 | ||
035 | 0010-0520000505 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 347.03 | |
084 | $a 347.03/DJO/r | ||
100 | 0 | $a Johannes Djohansjah | |
245 | 0 | 0 | $a Reformasi Mahkamah Agung menuju independensi kekuasaan kehakiman=The reformation of the Supreme Court towards independency of judiciary (Disertasi) |
260 | $a Bandung $b ISEAS $c 2007 | ||
300 | $a xx, 396 hlm.; 29 cm$c 29 cm | ||
504 | $a p. 367-389 | ||
520 | $a Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap dua permasalahan yang berhubungan dengan reformasi Mahkamah Agung menuju independensi kekuasaan kehakiman. Masalah-masalah yang dijadikan objek penelitian berkenaan dengan dua masalah pokok, terdiri dari: pertama, bagaimana perkembangan landasan pemikiran dan pengertian "inpendensi kekuasaan kehakiman" yang menjadi arah pelaksanaan reformasi Mahkamah Agung pada saat ini dan di masa akan datang; Kedua, tentang bagaimana bentuk-bentuk reformasi yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai puncak dari 4 (empat) lingkungan peradilan maupun sebagai personifikasi hukum di Indonesia dalam menjamin independensinya. Latar belakang dari uraian tentang objek penelitian dalam disertasi ini sebagaimana telah diungkapkan diatas dilakukan dengan menggunakan metode-metode penelitian hukum. Metode dengan ciri deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dipergunakan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan telaah terhadap objek penelitian. Metode selanjutnya adalah menganalisa objek penelitian dan memberikan gambaran yang lebih jelas untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti. Oleh karena itu penelitian ini bersifat deskriptif dengan bentuk analitis, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kegunaan pendekatan yuridis normatif adalah demi mengetahui atau mengenal bagaimana independensi kekuasaan kehakiman telah dijalankan selama ini. Penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa selama ini belum ada pengertian komprehensif terhadap istilah "independensi kekuasaan kehakiman". Dalam situasi masyarakat dan tuntutan yang semakin kompleks, makna independensi kekuasaan kehakiman akan sangat penting untuk mengetahui sejauh manakah independensi dapat dilaksanakan dan bagaimana harus diwujudkan baik oleh lembaga kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung, maupun para hakim. Sekalipun setelah reformasi terjadi pada tahun 1998 yang diikuti dengan perubahan atas Pasal 24 UUD 1945, namun kekuasaan kehakiman di Indonesia baru benar-benar independen pada tahun 2004, bersamaan dengan disahkannya UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dalam era reformasi Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dan puncak dari lembaga peradilan di Indonesia telah melakukan banyak hal yang menunjukkan dirinya sebagai personifikasi hukum di Indonesia. Hanya saja sebagai konsep, ide personifikasi hukum Mahkamah Agung belum diungkapkan secara terbuka. Sehingga ide tersebut masih belum terbentuk sempurna sebagai konsep berlandaskan independensi kekuasaan kehakiman, yang menuju kepada pencapaian keadilan. |
Content Unduh katalog