Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Perlindungan Konsumen / et.al
Pengarang Erman Rajagukguk
Nurmardjito
EDISI Cet. 1
Penerbitan Bandung : Citra Aditya Bhakti, 2000
Deskripsi Fisik viii, 140p.; 21 cm ;21 cm
ISBN 9795381962
Subjek Perlindungan Konsuman
Abstrak Tanggal 20 April 1999 Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Menurut Pasal 65 UUPK, Undang-Undang ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Oleh karena itu pada tanggal 20 April tahun 2000 UUPK mulai berlaku efektif. UUPK telah lama di nantikan oleh banyak pihak karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia dinilai belum memadai. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan diundangkannya undang-undang ini, antara lain karena pembangunan perekjonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa. Tumbuhnya dunia usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian pada konsumen
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008065 343.07 ERM h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008066 343.07 ERM h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005111
005 20221102095201
008 221102################|##########|#ind##
020 # # $a 9795381962
035 # # $a 0010-0520005111
041 $a ind
082 # # $a 343.07
084 # # $a 343.07 ERM h
100 0 # $a Erman Rajagukguk
245 1 # $a Hukum Perlindungan Konsumen /$c et.al
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Bandung :$b Citra Aditya Bhakti,$c 2000
300 # # $a viii, 140p.; 21 cm ; $c 21 cm
520 # # $a Tanggal 20 April 1999 Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Menurut Pasal 65 UUPK, Undang-Undang ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Oleh karena itu pada tanggal 20 April tahun 2000 UUPK mulai berlaku efektif. UUPK telah lama di nantikan oleh banyak pihak karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia dinilai belum memadai. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan diundangkannya undang-undang ini, antara lain karena pembangunan perekjonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa. Tumbuhnya dunia usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian pada konsumen
650 4 $a Perlindungan Konsuman
700 0 # $a Nurmardjito
990 # # $a 08065/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08065/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08065/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08066/MKRI-P/2008
990 # # $a 08066/MKRI-P/2008
990 # # $a 08066/MKRI-P/2008
Content Unduh katalog