Judul | Komentar Korupsi / Hari Sasangka |
Pengarang | Hari Sasangka |
EDISI | Cet.1 |
Penerbitan | Bandung : Alumni, 2007 |
Deskripsi Fisik | x,355p.;21 cm ;21 cm |
ISBN | 9795382950 |
Subjek | Korupsi - Hukum |
Abstrak | Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang lebih baru bersifat penyempurnaan karna banyak substansi yang telah di atur dalam undang-undang sebelumnya,substansi tersebut sedikit bertambah dan beberapa inovasi yakni: *dalam undang-undang tersebut dirumuskan secara tegas sebagai Tindak Pidana Formil; *korporasi sebagai subyek tindak pidana; *ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya,yaitu adanya ancaman pidana minimum khusus,dan pada denda yang lebih tinggi serta ancaman pidana mati yang merupakan pemberat pidana; *memperluas pengertian pegawai; *di bentuknya tim Gabungan yang dikordinasi oleh Jaksa Agung,terhadap tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya; *adanya sistem pembuktian terbalik atau berimbang; *memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. |
Catatan | p.357 |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000005117 | ||
005 | 20221111100305 | ||
008 | 221111################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 9795382950 |
035 | # | # | $a 0010-0520005117 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 364.1 |
084 | # | # | $a 364.1 HAR k |
100 | 0 | # | $a Hari Sasangka |
245 | 1 | # | $a Komentar Korupsi /$c Hari Sasangka |
250 | # | # | $a Cet.1 |
260 | # | # | $a Bandung :$b Alumni,$c 2007 |
300 | # | # | $a x,355p.;21 cm ; $c 21 cm |
504 | # | # | $a p.357 |
520 | # | # | $a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang lebih baru bersifat penyempurnaan karna banyak substansi yang telah di atur dalam undang-undang sebelumnya,substansi tersebut sedikit bertambah dan beberapa inovasi yakni: *dalam undang-undang tersebut dirumuskan secara tegas sebagai Tindak Pidana Formil; *korporasi sebagai subyek tindak pidana; *ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya,yaitu adanya ancaman pidana minimum khusus,dan pada denda yang lebih tinggi serta ancaman pidana mati yang merupakan pemberat pidana; *memperluas pengertian pegawai; *di bentuknya tim Gabungan yang dikordinasi oleh Jaksa Agung,terhadap tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya; *adanya sistem pembuktian terbalik atau berimbang; *memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. |
650 | 4 | $a Korupsi - Hukum | |
990 | # | # | $a 08124/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08124/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08124/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08125/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08125/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08125/MKRI-P/XI-2008 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :