Cite This        Tampung        Export Record
Judul Komentar Korupsi / Hari Sasangka
Pengarang Hari Sasangka
EDISI Cet.1
Penerbitan Bandung : Alumni, 2007
Deskripsi Fisik x,355p.;21 cm ;21 cm
ISBN 9795382950
Subjek Korupsi - Hukum
Abstrak Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang lebih baru bersifat penyempurnaan karna banyak substansi yang telah di atur dalam undang-undang sebelumnya,substansi tersebut sedikit bertambah dan beberapa inovasi yakni: *dalam undang-undang tersebut dirumuskan secara tegas sebagai Tindak Pidana Formil; *korporasi sebagai subyek tindak pidana; *ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya,yaitu adanya ancaman pidana minimum khusus,dan pada denda yang lebih tinggi serta ancaman pidana mati yang merupakan pemberat pidana; *memperluas pengertian pegawai; *di bentuknya tim Gabungan yang dikordinasi oleh Jaksa Agung,terhadap tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya; *adanya sistem pembuktian terbalik atau berimbang; *memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Catatan p.357
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008124 364.1 HAR k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008125 364.1 HAR k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005117
005 20221111100305
008 221111################|##########|#ind##
020 # # $a 9795382950
035 # # $a 0010-0520005117
041 $a ind
082 # # $a 364.1
084 # # $a 364.1 HAR k
100 0 # $a Hari Sasangka
245 1 # $a Komentar Korupsi /$c Hari Sasangka
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Bandung :$b Alumni,$c 2007
300 # # $a x,355p.;21 cm ; $c 21 cm
504 # # $a p.357
520 # # $a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang lebih baru bersifat penyempurnaan karna banyak substansi yang telah di atur dalam undang-undang sebelumnya,substansi tersebut sedikit bertambah dan beberapa inovasi yakni: *dalam undang-undang tersebut dirumuskan secara tegas sebagai Tindak Pidana Formil; *korporasi sebagai subyek tindak pidana; *ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya,yaitu adanya ancaman pidana minimum khusus,dan pada denda yang lebih tinggi serta ancaman pidana mati yang merupakan pemberat pidana; *memperluas pengertian pegawai; *di bentuknya tim Gabungan yang dikordinasi oleh Jaksa Agung,terhadap tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya; *adanya sistem pembuktian terbalik atau berimbang; *memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
650 4 $a Korupsi - Hukum
990 # # $a 08124/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08124/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08124/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08125/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08125/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08125/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog