Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual : Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek / Soedjono Dirdjosisworo
Pengarang Soedjono Dirdjosisworo
EDISI Cet.1
Penerbitan Bandung : Mandar Maju, 2000
Deskripsi Fisik ix, 567 p. ;20,5 cm.
ISBN 979-538-180-6
Subjek Hukum Perusahaan
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Abstrak Hak milik Intelektual yang beberapa waktu akhir-akhir ini dipergunakan atau istilah nama baru "Hak Atas Kekayaan Intelektual" (HAKI) atau Intellectual Property Rights (IPR),merupakan lembaga hukum yang lelavan dalam studi Hukum Perusahaan(Company Law) yang dalam kurun waktu satu dasa warsa terakhir terangkat dalam perkembangan hukum dan penegakan hukum di indonesia. Seminar dan berbagai temu ilmiah mempersoalkan,dan media mengangkat berita tentang bagaimana hak atas kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang nyata. Kebijakan ini penting,tidak saja bagi kepentingan individu yang berprestasi di indonesia,bahkan perlu di hayati dalam rangka hubungan internasional dan perkembangan hukum internasional,terutama di bidang bisnis intelektual yang tidak lepas dari politik internasional.
Catatan p.568 s/d 569
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008138 346.04 SOE h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008139 346.04 SOE h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005137
005 20221103014959
008 221103################|##########|#ind##
020 # # $a 979-538-180-6
035 # # $a 0010-0520005137
041 $a ind
082 # # $a 346.04
084 # # $a 346.04 SOE h
100 0 # $a Soedjono Dirdjosisworo
245 1 # $a Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual : $b Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek /$c Soedjono Dirdjosisworo
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2000
300 # # $a ix, 567 p. ; $c 20,5 cm.
504 # # $a p.568 s/d 569
520 # # $a Hak milik Intelektual yang beberapa waktu akhir-akhir ini dipergunakan atau istilah nama baru "Hak Atas Kekayaan Intelektual" (HAKI) atau Intellectual Property Rights (IPR),merupakan lembaga hukum yang lelavan dalam studi Hukum Perusahaan(Company Law) yang dalam kurun waktu satu dasa warsa terakhir terangkat dalam perkembangan hukum dan penegakan hukum di indonesia. Seminar dan berbagai temu ilmiah mempersoalkan,dan media mengangkat berita tentang bagaimana hak atas kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang nyata. Kebijakan ini penting,tidak saja bagi kepentingan individu yang berprestasi di indonesia,bahkan perlu di hayati dalam rangka hubungan internasional dan perkembangan hukum internasional,terutama di bidang bisnis intelektual yang tidak lepas dari politik internasional.
650 4 $a Hukum Hak Kekayaan Intelektual
650 4 $a Hukum Perusahaan
990 # # $a 08138/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08138/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08138/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08139/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08139/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08139/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog