Judul | Teori Hukum Murni : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif |
Pengarang | Hans Kelsen |
EDISI | Cet.6 |
Penerbitan | Bandung PT. Rineke Cipta 2008 |
Deskripsi Fisik | xi,394p.;22,5 cm22,5 cm |
ISBN | 9794537889 |
Subjek | Ilmu Hukum |
Abstrak | Teori hukum murni berupaya menghindrai pencampuradukkan dengan berbagai disiplin ilmu yang berlainan metodologi dan membatasi pengertian hukum dalam posisinya yang eksklusif. Bukan lantaran teori ini mengabaikan atau memungkiri kaitannya dengan bidang-bidang yang lain, melainkan karena ia hendak meniadakan batas-batas yang ditetapkan pada ilmu hukum berdasarkan pokok bahsannya. Teori hukum murni adalah teori hukum positif, yang dimaksudkan untuk mengetahui dan menjelaskan tujuan hukum. teori ini berupaya menjawab pertanyaan apa itu hukum dan bagaimana ia ada, bukan bagaimana semestinya ia ada. Teori hukum murni adalah ilmu hukum (yurisprudensi), bukan politik hukum. Disebut teori hukum "murni" karena ia hanya menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan obyek penjelasannya dari segala hal yang tidak bersangkut paut dengan hukum. Tujuan teori ini adalah membersihkan ilmu hukum dari unsur-unsur asing. Inilah landasan metodologis dari teori itu. Buku ini membahas hukum dan alam, mengkaji hukum dan moral, mendiskusikan hukum dan ilmu pengetahuan, menyajikan aspek statis hukum, dsb. |
Catatan | Indeks : p403-408 |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000008343 | 340.1/XXX/T | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000008344 | 340.1/XXX/T | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Dipinjam |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000005231 | ||
005 | 20200508203048 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 9794537889 | ||
035 | 0010-0520005231 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 340.1 | |
084 | $a 340.1/XXX/T | ||
100 | 0 | $a Hans Kelsen | |
245 | 0 | 0 | $a Teori Hukum Murni : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif |
250 | $a Cet.6 | ||
260 | $a Bandung $b PT. Rineke Cipta $c 2008 | ||
300 | $a xi,394p.;22,5 cm$c 22,5 cm | ||
500 | $a Indeks : p403-408 | ||
520 | $a Teori hukum murni berupaya menghindrai pencampuradukkan dengan berbagai disiplin ilmu yang berlainan metodologi dan membatasi pengertian hukum dalam posisinya yang eksklusif. Bukan lantaran teori ini mengabaikan atau memungkiri kaitannya dengan bidang-bidang yang lain, melainkan karena ia hendak meniadakan batas-batas yang ditetapkan pada ilmu hukum berdasarkan pokok bahsannya. Teori hukum murni adalah teori hukum positif, yang dimaksudkan untuk mengetahui dan menjelaskan tujuan hukum. teori ini berupaya menjawab pertanyaan apa itu hukum dan bagaimana ia ada, bukan bagaimana semestinya ia ada. Teori hukum murni adalah ilmu hukum (yurisprudensi), bukan politik hukum. Disebut teori hukum "murni" karena ia hanya menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan obyek penjelasannya dari segala hal yang tidak bersangkut paut dengan hukum. Tujuan teori ini adalah membersihkan ilmu hukum dari unsur-unsur asing. Inilah landasan metodologis dari teori itu. Buku ini membahas hukum dan alam, mengkaji hukum dan moral, mendiskusikan hukum dan ilmu pengetahuan, menyajikan aspek statis hukum, dsb. | ||
650 | 0 | $a Ilmu Hukum |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :