Cite This        Tampung        Export Record
Judul Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia / Dwidja Priyatno
Pengarang Dwidja Priyatno
EDISI Cet.1
Penerbitan Bandung : Refika Aditama, 2006
Deskripsi Fisik xii, 340p.; 21cm. ;21cm.
ISBN 9791073025
Subjek hukum pidana
Abstrak Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dalam filsafat pemidanaan bersemayam ide-ide dasar pemidanaan yang menjernihkan pemahaman tentang hakikat pemidanaan sebagai tanggungjawab subjek hukum terhadap perbuatan pidana dan otoritas publik kepada negara berdasarkan atas hukum. Sedangkan teori pemidanaan berada dalam proses keilmuan yang mengorganisasi, menjelaskan dan memprediksi tujuan pemidanaan bagi negara, masyarakat dan subjek hukum terpidana. Pidana penjara sebagai salah satu bentuk pidana, adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga permasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008363 365 DWI s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008364 365 DWI s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005239
005 20221111022940
008 221111################|##########|#ind##
020 # # $a 9791073025
035 # # $a 0010-0520005239
041 $a ind
082 # # $a 365
084 # # $a 365 DWI s
100 0 # $a Dwidja Priyatno
245 1 # $a Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia /$c Dwidja Priyatno
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Bandung :$b Refika Aditama,$c 2006
300 # # $a xii, 340p.; 21cm. ; $c 21cm.
520 # # $a Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dalam filsafat pemidanaan bersemayam ide-ide dasar pemidanaan yang menjernihkan pemahaman tentang hakikat pemidanaan sebagai tanggungjawab subjek hukum terhadap perbuatan pidana dan otoritas publik kepada negara berdasarkan atas hukum. Sedangkan teori pemidanaan berada dalam proses keilmuan yang mengorganisasi, menjelaskan dan memprediksi tujuan pemidanaan bagi negara, masyarakat dan subjek hukum terpidana. Pidana penjara sebagai salah satu bentuk pidana, adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga permasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.
650 4 $a hukum pidana
990 # # $a 08363/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08363/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08363/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08364/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08364/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08364/MKRI-P/XII-2008
Content Unduh katalog