Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pemikiran Kembali Sumber-Sumber Hukum Internasional : Rethinking the sources of international law / G.J.H. Van Hoof
Pengarang Hoof, Van
Penerbitan Bandung : Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, 1983
Deskripsi Fisik xviii, 614 hlm.; 21 cm ;21 cm
ISBN 02342374
Subjek International Law
Abstrak Buku ini membahas mengenai sumber-sumber hukum tradisional dari hukum internasional (sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah International). Selanjutnya dibahas pula mengenai perjanjian-perjanjian internasional , hukum kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum demikian juga putusan pengadilan dan doktrin, karena doktrin merupakan upaya subsider untuk menentukan aturan-aturan hukum internasional. Dalam setiap topik akan dilakukan analisis atas dampak perubahan masyarakat terhadap sumber-sumber tradisional dari hukum internasional dan ditujukan untuk menjawab persoalan apakah sumber-sumber ini masih mampu atau tidak melaksanakan tugas utamanya dalam kerangka hukum internasional. Pada bagian akhir akan dibahas apakah sumber-sumber hukum internasional dapat berubah atau tidak, dan jika dapat berubah bagaimana caranya.
Catatan p. 588-614
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000012784 341.7 HOO p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005248
005 20221029105317
008 221029################|##########|#ind##
020 # # $a 02342374
035 # # $a 0010-0520005248
041 $a ind
082 # # $a 341.7
084 # # $a 341.7 HOO p
100 0 # $a Hoof, Van
245 1 # $a Pemikiran Kembali Sumber-Sumber Hukum Internasional : $b Rethinking the sources of international law /$c G.J.H. Van Hoof
260 # # $a Bandung :$b Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum,$c 1983
300 # # $a xviii, 614 hlm.; 21 cm ; $c 21 cm
504 # # $a p. 588-614
520 # # $a Buku ini membahas mengenai sumber-sumber hukum tradisional dari hukum internasional (sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah International). Selanjutnya dibahas pula mengenai perjanjian-perjanjian internasional , hukum kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum demikian juga putusan pengadilan dan doktrin, karena doktrin merupakan upaya subsider untuk menentukan aturan-aturan hukum internasional. Dalam setiap topik akan dilakukan analisis atas dampak perubahan masyarakat terhadap sumber-sumber tradisional dari hukum internasional dan ditujukan untuk menjawab persoalan apakah sumber-sumber ini masih mampu atau tidak melaksanakan tugas utamanya dalam kerangka hukum internasional. Pada bagian akhir akan dibahas apakah sumber-sumber hukum internasional dapat berubah atau tidak, dan jika dapat berubah bagaimana caranya.
650 4 $a International Law
990 # # $a 12784/MKRI-P/VIII-2009
990 # # $a 12784/MKRI-P/VIII-2009
Content Unduh katalog