Judul | Pemikiran Kembali Sumber-Sumber Hukum Internasional : Rethinking the sources of international law / G.J.H. Van Hoof |
Pengarang | Hoof, Van |
Penerbitan | Bandung : Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, 1983 |
Deskripsi Fisik | xviii, 614 hlm.; 21 cm ;21 cm |
ISBN | 02342374 |
Subjek | International Law |
Abstrak | Buku ini membahas mengenai sumber-sumber hukum tradisional dari hukum internasional (sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah International). Selanjutnya dibahas pula mengenai perjanjian-perjanjian internasional , hukum kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum demikian juga putusan pengadilan dan doktrin, karena doktrin merupakan upaya subsider untuk menentukan aturan-aturan hukum internasional. Dalam setiap topik akan dilakukan analisis atas dampak perubahan masyarakat terhadap sumber-sumber tradisional dari hukum internasional dan ditujukan untuk menjawab persoalan apakah sumber-sumber ini masih mampu atau tidak melaksanakan tugas utamanya dalam kerangka hukum internasional. Pada bagian akhir akan dibahas apakah sumber-sumber hukum internasional dapat berubah atau tidak, dan jika dapat berubah bagaimana caranya. |
Catatan | p. 588-614 |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000012784 | 341.7 HOO p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000005248 | ||
005 | 20221029105317 | ||
008 | 221029################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 02342374 |
035 | # | # | $a 0010-0520005248 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 341.7 |
084 | # | # | $a 341.7 HOO p |
100 | 0 | # | $a Hoof, Van |
245 | 1 | # | $a Pemikiran Kembali Sumber-Sumber Hukum Internasional : $b Rethinking the sources of international law /$c G.J.H. Van Hoof |
260 | # | # | $a Bandung :$b Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum,$c 1983 |
300 | # | # | $a xviii, 614 hlm.; 21 cm ; $c 21 cm |
504 | # | # | $a p. 588-614 |
520 | # | # | $a Buku ini membahas mengenai sumber-sumber hukum tradisional dari hukum internasional (sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah International). Selanjutnya dibahas pula mengenai perjanjian-perjanjian internasional , hukum kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum demikian juga putusan pengadilan dan doktrin, karena doktrin merupakan upaya subsider untuk menentukan aturan-aturan hukum internasional. Dalam setiap topik akan dilakukan analisis atas dampak perubahan masyarakat terhadap sumber-sumber tradisional dari hukum internasional dan ditujukan untuk menjawab persoalan apakah sumber-sumber ini masih mampu atau tidak melaksanakan tugas utamanya dalam kerangka hukum internasional. Pada bagian akhir akan dibahas apakah sumber-sumber hukum internasional dapat berubah atau tidak, dan jika dapat berubah bagaimana caranya. |
650 | 4 | $a International Law | |
990 | # | # | $a 12784/MKRI-P/VIII-2009 |
990 | # | # | $a 12784/MKRI-P/VIII-2009 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :