Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pendapat Ahli Dalam Perkara Pidana / O.C. Kaligis
Pengarang Kaligis
EDISI ed.1
Penerbitan Bandung : Alumni Bandung, 2008
Deskripsi Fisik xii,496p.;21cm. ;21cm.
ISBN 9794140139
Subjek Perkara Pidana
Abstrak Dalam buku ini penulis menjelaskan bahwa dalam praktik, baik judex facti, judex juris, Jaksa Penuntut Umum, dengan mudahnya mengenyampingkan pendapat ahli sekalipun menentukan. Yang dipertimbangkan hanya pendapat ahli yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sangat umum kita melihat satu keputusan, dengan pertimbangan sebagai berikut: pendapat ahli dari Penasihat Hukum telah dipertimbangkan, padahal, kalau melihat konsiderans halaman per halaman, justru pertimbangan itu, tidak diketemukan. Di era globalisasi hakim harus memberikan legal reasoning mengapa ahli tersebut dikesampingkan, bukan diabaikan. Dalam era globalisasi, di setiap negara demokrasi namanya ahli identik dengan sumber hukum. Sebagai sumber hukum, sebagai seorang akademisi, mengenyampingkan begitu saja pendapat yang bersangkutan identik dengan pelecehan, Justru, hukum itu berkembang dan maju karena partisipasi ahli-ahli hukum. Banyak penemuan hukum diketemukan dalam putusan-putusan pengadilan karena pandangan ahli yang diberikan dalam persidangan. Bsnyak pengacara mungkin kurang menyadari betapa banyak keputusan yang mengenyampingkan begitu saja pendapat ahli. Sebagai seorang praktisi penulis menyadari hal tersebut.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000012523 345.05 KAL p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005250
005 20221104113849
008 221104################|##########|#ind##
020 # # $a 9794140139
035 # # $a 0010-0520005250
041 $a ind
082 # # $a 345.05
084 # # $a 345.05 KAL p
100 0 # $a Kaligis
245 1 # $a Pendapat Ahli Dalam Perkara Pidana /$c O.C. Kaligis
250 # # $a ed.1
260 # # $a Bandung :$b Alumni Bandung,$c 2008
300 # # $a xii,496p.;21cm. ; $c 21cm.
520 # # $a Dalam buku ini penulis menjelaskan bahwa dalam praktik, baik judex facti, judex juris, Jaksa Penuntut Umum, dengan mudahnya mengenyampingkan pendapat ahli sekalipun menentukan. Yang dipertimbangkan hanya pendapat ahli yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sangat umum kita melihat satu keputusan, dengan pertimbangan sebagai berikut: pendapat ahli dari Penasihat Hukum telah dipertimbangkan, padahal, kalau melihat konsiderans halaman per halaman, justru pertimbangan itu, tidak diketemukan. Di era globalisasi hakim harus memberikan legal reasoning mengapa ahli tersebut dikesampingkan, bukan diabaikan. Dalam era globalisasi, di setiap negara demokrasi namanya ahli identik dengan sumber hukum. Sebagai sumber hukum, sebagai seorang akademisi, mengenyampingkan begitu saja pendapat yang bersangkutan identik dengan pelecehan, Justru, hukum itu berkembang dan maju karena partisipasi ahli-ahli hukum. Banyak penemuan hukum diketemukan dalam putusan-putusan pengadilan karena pandangan ahli yang diberikan dalam persidangan. Bsnyak pengacara mungkin kurang menyadari betapa banyak keputusan yang mengenyampingkan begitu saja pendapat ahli. Sebagai seorang praktisi penulis menyadari hal tersebut.
650 4 $a Perkara Pidana
990 # # $a 12523/MKRI-P/IV-2009
990 # # $a 12523/MKRI-P/IV-2009
Content Unduh katalog