Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pelanggaran Miranda Rule dalam Praktik Peradilan di Indonesia / M. Sofyan Lubis
Pengarang Sofyan Lubis
EDISI Cet. 1
Penerbitan Yogyakarta : Jurisprudentia, 2008
Deskripsi Fisik xiv, 268p.; 21 cm. ;21 cm.
ISBN 9789791681858
Subjek Defense (Criminal procedure) - Indonesia.
Criminal investigation - Indonesia.
Human rights - Indonesia.
Abstrak Miranda Rule adalah aturan mengenai hak konstitusional dari tersangka yang meliputi hak tidak menjawab, atas pertanyaan pejabat yang bersangkutan dalam proses pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan penasihat hukum sejak proses pemeriksaan di persidangan pengadilan. Miranda Rule merupakan hak konstitusional yang bersifat universal di hampir semua negara yang berdasarkan hukum. Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan hukum, pada dasarnya juga menghormati Miranda Rule ini. Masalah penerapan Miranda Rule dalam praktik hukum pidana selama ini sangatlah riskan dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia, lebih kurang hampir 90 % perkara yang termasuk kategori yang disyaratkan pasal 56 ayat(1) KUHAP, tersangkanya disidik tanpa didampingi penasihat hukum.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008430 347.598 SOF p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008429 347.598 SOF p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005276
005 20221109081217
008 221109################|##########|#ind##
020 # # $a 9789791681858
035 # # $a 0010-0520005276
041 $a ind
082 # # $a 347.598
084 # # $a 347.598 SOF p
100 0 # $a Sofyan Lubis
245 1 # $a Pelanggaran Miranda Rule dalam Praktik Peradilan di Indonesia /$c M. Sofyan Lubis
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Yogyakarta :$b Jurisprudentia,$c 2008
300 # # $a xiv, 268p.; 21 cm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Miranda Rule adalah aturan mengenai hak konstitusional dari tersangka yang meliputi hak tidak menjawab, atas pertanyaan pejabat yang bersangkutan dalam proses pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan penasihat hukum sejak proses pemeriksaan di persidangan pengadilan. Miranda Rule merupakan hak konstitusional yang bersifat universal di hampir semua negara yang berdasarkan hukum. Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan hukum, pada dasarnya juga menghormati Miranda Rule ini. Masalah penerapan Miranda Rule dalam praktik hukum pidana selama ini sangatlah riskan dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia, lebih kurang hampir 90 % perkara yang termasuk kategori yang disyaratkan pasal 56 ayat(1) KUHAP, tersangkanya disidik tanpa didampingi penasihat hukum.
650 4 $a Criminal investigation - Indonesia.
650 4 $a Defense (Criminal procedure) - Indonesia.
650 4 $a Human rights - Indonesia.
990 # # $a 08429/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08429/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08429/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08430/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08430/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08430/MKRI-P/XII-2008
Content Unduh katalog