Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas & Peraturan Pelaksana
Pengarang Edited by Yudha Pandu
EDISI Cet.1
Penerbitan Jakarta Pt. Grasindo 2008
Deskripsi Fisik xiv,279p.;20,5cm20,5cm
ISBN 9791248273
Subjek Perseroan Terbatas - Undang-undang
Abstrak Pemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diakomondasi dari berbagai ketentuan perseroan,baik berupa penambahan ketentuan baru,perbaikan,penyempurnaan,maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relavan.Untuk lebih memperjelas hakikat perseroan,didalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008286 346.066/PAN/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008285 346.066/PAN/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005745
005 20200508203253
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9791248273
035 0010-0520005745
041 $a ind
082 0 $a 346.066
084 $a 346.066/PAN/U
100 0 $a Edited by Yudha Pandu
245 0 0 $a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas & Peraturan Pelaksana
250 $a Cet.1
260 $a Jakarta $b Pt. Grasindo $c 2008
300 $a xiv,279p.;20,5cm$c 20,5cm
520 $a Pemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diakomondasi dari berbagai ketentuan perseroan,baik berupa penambahan ketentuan baru,perbaikan,penyempurnaan,maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relavan.Untuk lebih memperjelas hakikat perseroan,didalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
650 0 $a Perseroan Terbatas - Undang-undang
Content Unduh katalog