Cite This        Tampung        Export Record
Judul Dibalik Palu MA : Menundukkan Perdebatan Retroaktif / Budi Syahbudin
Pengarang Budi Syahbudin
Penerbitan Jakarta : Jossey-Bass, 2006
Deskripsi Fisik xii,229p,21cm
ISBN 9799746663
Subjek Hukum
Mahkamah Agung
Abstrak Apabila kita mau membuka hati untuk melihat besarnya dampak korupsi pada negri ini, asas retroaktif bukanlah merupakan upaya balas dendam. lagi pula, bila secara jeli kita mengamati, tidak ada persoalan dengan pelanggaran asas non-retroaktif dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. secara materiil ukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK di tetapkan. sementara, secara formil, kewenangan KPK yang termaktub dalam UU NO.30/2002 tentang komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidaklah dapat dianggap melanggar prinsip non retroaktif karena bukanlah perdebatan tentang substansi kejahatan.
Catatan p. 223-229
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000005633 347.03 BUD d Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005789
005 20221104044610
008 221104################|##########|#ind##
020 # # $a 9799746663
035 # # $a 0010-0520005789
041 $a ind
082 # # $a 347.03
084 # # $a 347.03 BUD d
100 0 # $a Budi Syahbudin
245 1 # $a Dibalik Palu MA : $b Menundukkan Perdebatan Retroaktif /$c Budi Syahbudin
260 # # $a Jakarta :$b Jossey-Bass,$c 2006
300 # # $a xii,229p,21cm
504 # # $a p. 223-229
520 # # $a Apabila kita mau membuka hati untuk melihat besarnya dampak korupsi pada negri ini, asas retroaktif bukanlah merupakan upaya balas dendam. lagi pula, bila secara jeli kita mengamati, tidak ada persoalan dengan pelanggaran asas non-retroaktif dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. secara materiil ukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK di tetapkan. sementara, secara formil, kewenangan KPK yang termaktub dalam UU NO.30/2002 tentang komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidaklah dapat dianggap melanggar prinsip non retroaktif karena bukanlah perdebatan tentang substansi kejahatan.
650 4 $a Hukum
650 4 $a Mahkamah Agung
990 # # $a 05633/MKRI-p/VII-2008
990 # # $a 05633/MKRI-p/VII-2008
Content Unduh katalog