Cite This        Tampung        Export Record
Judul Mediasi Sengketa Tanah / Maria S. W. Sumardjono
Pengarang Maria S. W. Sumardjono
Penerbitan Jakarta : Prestasi Pustaka, 2008
Deskripsi Fisik xvi, 192p,; 21 cm ;21 cm
ISBN 9789797093594
Abstrak Sebagai masyarakat yang organized by concensus, penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah sudah merupakan kelaziman. Buku ini memberikan informasi tentang sengketa-sengketa pertanahan di berbagai daerah yang telah berhasil maupun potensial diselesaikan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Itikad baik para pihak untuk menyelesaikan sengketa adalah faktor kunci.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008488 346.04 MAR m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008489 346.04 MAR m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013830 346.04 MAR m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013831 346.04 MAR m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013832 346.04 MAR m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000027230 346.045 MAR m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005816
005 20221108022536
008 221108################|##########|#ind##
020 # # $a 9789797093594
035 # # $a 0010-0520005816
041 $a ind
082 # # $a 346.045
084 # # $a 346.045 MAR m
100 0 # $a Maria S. W. Sumardjono
245 1 # $a Mediasi Sengketa Tanah /$c Maria S. W. Sumardjono
260 # # $a Jakarta :$b Prestasi Pustaka,$c 2008
300 # # $a xvi, 192p,; 21 cm ; $c 21 cm
520 # # $a Sebagai masyarakat yang organized by concensus, penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah sudah merupakan kelaziman. Buku ini memberikan informasi tentang sengketa-sengketa pertanahan di berbagai daerah yang telah berhasil maupun potensial diselesaikan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Itikad baik para pihak untuk menyelesaikan sengketa adalah faktor kunci.
990 # # $a 08488/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08488/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08489/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08489/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 13830/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13830/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13830/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13830/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13832/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13832/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 27230/MKRI-P/I-2023
Content Unduh katalog