Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia / Rachmadi Usman
Pengarang Rachmadi Usman
EDISI 1st ed
Penerbitan Jakarta : Clarendon Press, 2004
Deskripsi Fisik xii, 178 hal ; 24 cm ;24 cm
ISBN 979 - 22 - 0922 - 0
Subjek Hukum - Dagang
Abstrak Buku ini berisi tentang pengetahuan dasar mengenai pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Topik-topik yang dibahas disini antara lain: dasar dan substansi pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia; perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang dilarang; bentuk-bentuk keegiatan penguasaan pasar atau posisi dominan dalam berusaha dan penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dengan adanya pengaturan hukum berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat tanpa merugikan masyarakat, sehingga pada gilirannya penguasaan pasar terjadi secara kompetitif.
Catatan Indeks : Index
Bibliography
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000000622 346.07 RAC h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000588
005 20221107125613
008 221107################|##########|#ind##
020 # # $a 979 - 22 - 0922 - 0
035 # # $a 0010-0520000588
041 $a ind
082 # # $a 346.07
084 # # $a 346.07 RAC h
100 0 # $a Rachmadi Usman
245 1 # $a Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia /$c Rachmadi Usman
250 # # $a 1st ed
260 # # $a Jakarta :$b Clarendon Press,$c 2004
300 # # $a xii, 178 hal ; 24 cm ; $c 24 cm
500 # # $a Indeks : Index
504 # # $a Bibliography
520 # # $a Buku ini berisi tentang pengetahuan dasar mengenai pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Topik-topik yang dibahas disini antara lain: dasar dan substansi pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia; perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang dilarang; bentuk-bentuk keegiatan penguasaan pasar atau posisi dominan dalam berusaha dan penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dengan adanya pengaturan hukum berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat tanpa merugikan masyarakat, sehingga pada gilirannya penguasaan pasar terjadi secara kompetitif.
650 4 $a Hukum - Dagang
990 # # $a 00622/MKRI-P/I-2005
990 # # $a 00622/MKRI-P/I-2005
Content Unduh katalog