Cite This        Tampung        Export Record
Judul Membangun Masa Depan Minangkabau : Dari Persfektif Hak Asasi Manusia / Edited by Nanang Subekti dkk
Pengarang Membangun Masa Depan Minangkabau
Edited by Nanang Subekti dkk
EDISI Cet ke-1
Penerbitan Jakarta : Pademangan, 2007
Deskripsi Fisik xxx1, 373p.;24 cm ;24 cm
ISBN 979777771
Subjek Minangkabau - Adat
Civilization - Kongres
Adat Minangkabau - Seminar
Abstrak Buku ini merupakan bagian terakhir dari rangkaian kajian tentang hak masyarakat hukum adat yang diselenggarakan sejak tahun 2004. Masyarakat hukum adat minangkabau mempunyai kompleksitas masalah internal khas yang tidak terdapat pada masyarakat hukum adat lainnya. Masalah internal Minangkabau bersumber dari belum tuntasnya proses akulturasi antara dua sumber sistem nilai yang mempunyai latar belakang sejarah serta latar belakang filsafat yang berbeda yaitu antara adat Minangkabau yang ditata berdasar sistem kekerabatan matrilineal dengan ajaran agama Islam tentang nasab yang mengajarkan sistem kekerabatan patrilineal.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000006612 959.8 MEM Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000006613 959.8 MEM Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000006614 959.8 MEM Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006252
005 20221114031748
008 221114################|##########|#ind##
020 # # $a 979777771
035 # # $a 0010-0520006252
041 $a ind
082 # # $a 959.8
084 # # $a 959.8 MEM
100 0 # $a Membangun Masa Depan Minangkabau
245 1 # $a Membangun Masa Depan Minangkabau : $b Dari Persfektif Hak Asasi Manusia /$c Edited by Nanang Subekti dkk
250 # # $a Cet ke-1
260 # # $a Jakarta :$b Pademangan,$c 2007
300 # # $a xxx1, 373p.;24 cm ; $c 24 cm
520 # # $a Buku ini merupakan bagian terakhir dari rangkaian kajian tentang hak masyarakat hukum adat yang diselenggarakan sejak tahun 2004. Masyarakat hukum adat minangkabau mempunyai kompleksitas masalah internal khas yang tidak terdapat pada masyarakat hukum adat lainnya. Masalah internal Minangkabau bersumber dari belum tuntasnya proses akulturasi antara dua sumber sistem nilai yang mempunyai latar belakang sejarah serta latar belakang filsafat yang berbeda yaitu antara adat Minangkabau yang ditata berdasar sistem kekerabatan matrilineal dengan ajaran agama Islam tentang nasab yang mengajarkan sistem kekerabatan patrilineal.
650 4 $a Adat Minangkabau - Seminar
650 4 $a Civilization - Kongres
650 4 $a Minangkabau - Adat
700 0 # $a Edited by Nanang Subekti dkk
990 # # $a 06612/MKRI-P/XII-2007
990 # # $a 06612/MKRI-P/XII-2007
990 # # $a 06612/MKRI-P/XII-2007
990 # # $a 06612/MKRI-P/XII-2007
990 # # $a 06613/MKRI-P/XII-2007
990 # # $a 06613/MKRI-P/XII-2007
990 # # $a 06613/MKRI-P/XII-2007
990 # # $a 06613/MKRI-P/XII-2007
990 # # $a 06614/MKRI-P/XII-2007
990 # # $a 06614/MKRI-P/XII-2007
990 # # $a 06614/MKRI-P/XII-2007
990 # # $a 06614/MKRI-P/XII-2007
Content Unduh katalog