Cite This        Tampung        Export Record
Judul Beberapa Persoalan Dalam Ilmu Hukum Kontemporer
Pengarang Jimly Asshiddiqie
Penerbitan Jakarta Pusat Studi Hukum Tata Negara UI 2003
Deskripsi Fisik IX, 378 hlm.; 23 cm23 cm
ISBN 979-97689-0-x
Subjek 1. Hukum
Abstrak Persoalan-persoalan yang berkembang dalam ilmu hukum kontemporer sangatlah kompleks persoalannya. Judul demikian menggambarkan luasnya cakupan bidang kajian hukum yang digeluti oleh para penulis buku ini. Beberapa tulisan berkaitan dengan isu-isu hukum pidana dan beberapa yang lain berkenaan dengan materi hukum tata Negara. Secara keseluruhan tulisan yang tercakup dalam buku ini mengupas dengan cara yang serba ringkas dengan berbagai isu teoritik dan filosofis mengenai perkembangan pemikiran tentang hukum dan teori-teori ilmu hukum modern. Muhammad Ali Syafaat dan Sarah Serena membahas mengenai aliran critical studies secara lebih mencalam, sedangkan Daniel A.P. Sitepu, M. Yogaswara, Soyendah R. Meliyana Yustikarini, Rannu Tandigau masing-masing mengkonsentrasikan pada kajian tokoh-tokoh teori hukum modern secara lebih komprehensif,seperti Hart, Fuller, Emile Durheim, Roseou Pound, Max Weber, Savigny, Teer Haar. dan Robel1o Unger dan Karl Mark. Sementara itu, Herman Amir menulis tentang "Hukum Paksaan dan Kepatuhan,", dan Salvidora Tri P, dan Bunyamin menulis tentang "Positivisme dan legalitas Hukum". Berbeda dari tulisan-tulisan yang berkaitan dengan materi kajian hukum kontemporer tersebut di atas diantaranya, Rose Yulianingrum mengupas mengenai "lmplikasi Hukum Terhadap Masyarakat", dan beberapa penulis lain yang mengkaji secara sosiologis konsep "Social Engeneering". dan "peran sosiologi hukum dalam perubahan dan perkembangan hukum di Indonesia". Semua tulisan tersebut di alas memuat berbagai informasi dan pemikiran dari para penulisnya. Sebagian besar tidaklah bersifat baru, tetapi banyak juga hal-hal penting yang relatif belum diketahui oleh semua sarjana hukum Indonesia. Karena itu penerbitan buku ini dianggap perlu sehingga hahan bacaan mengenai ini dapat menambah pengetahuan bagi masyarakat luas.
Catatan Indeks : Indeks
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000000713 340.1/ASS/B Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006486
005 20200508203559
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979-97689-0-x
035 0010-0520006486
041 $a ind
082 0 $a 340.1
084 $a 340.1/ASS/B
100 0 $a Jimly Asshiddiqie
245 0 0 $a Beberapa Persoalan Dalam Ilmu Hukum Kontemporer
260 $a Jakarta $b Pusat Studi Hukum Tata Negara UI $c 2003
300 $a IX, 378 hlm.; 23 cm$c 23 cm
500 $a Indeks : Indeks
520 $a Persoalan-persoalan yang berkembang dalam ilmu hukum kontemporer sangatlah kompleks persoalannya. Judul demikian menggambarkan luasnya cakupan bidang kajian hukum yang digeluti oleh para penulis buku ini. Beberapa tulisan berkaitan dengan isu-isu hukum pidana dan beberapa yang lain berkenaan dengan materi hukum tata Negara. Secara keseluruhan tulisan yang tercakup dalam buku ini mengupas dengan cara yang serba ringkas dengan berbagai isu teoritik dan filosofis mengenai perkembangan pemikiran tentang hukum dan teori-teori ilmu hukum modern. Muhammad Ali Syafaat dan Sarah Serena membahas mengenai aliran critical studies secara lebih mencalam, sedangkan Daniel A.P. Sitepu, M. Yogaswara, Soyendah R. Meliyana Yustikarini, Rannu Tandigau masing-masing mengkonsentrasikan pada kajian tokoh-tokoh teori hukum modern secara lebih komprehensif,seperti Hart, Fuller, Emile Durheim, Roseou Pound, Max Weber, Savigny, Teer Haar. dan Robel1o Unger dan Karl Mark. Sementara itu, Herman Amir menulis tentang "Hukum Paksaan dan Kepatuhan,", dan Salvidora Tri P, dan Bunyamin menulis tentang "Positivisme dan legalitas Hukum". Berbeda dari tulisan-tulisan yang berkaitan dengan materi kajian hukum kontemporer tersebut di atas diantaranya, Rose Yulianingrum mengupas mengenai "lmplikasi Hukum Terhadap Masyarakat", dan beberapa penulis lain yang mengkaji secara sosiologis konsep "Social Engeneering". dan "peran sosiologi hukum dalam perubahan dan perkembangan hukum di Indonesia". Semua tulisan tersebut di alas memuat berbagai informasi dan pemikiran dari para penulisnya. Sebagian besar tidaklah bersifat baru, tetapi banyak juga hal-hal penting yang relatif belum diketahui oleh semua sarjana hukum Indonesia. Karena itu penerbitan buku ini dianggap perlu sehingga hahan bacaan mengenai ini dapat menambah pengetahuan bagi masyarakat luas.
650 0 $a 1. Hukum
Content Unduh katalog