Judul | Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 : Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas / Adami Chazawi |
Pengarang | Adami Chazawi |
EDISI | Cet. 2 |
Penerbitan | Jakarta : Rineka Cipta, 2007 |
Deskripsi Fisik | xii,232p,;20 cm ;20 cm |
ISBN | 9794219053 |
Subjek | Hukum Pidana |
Abstrak | Secara Umum, hukum pidanaberfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia, yang diantara satu kebutuhan dengan kebutuhan yang lain tidak hanya berlainan, tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugikan kepentingan dan hak orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, di butuhkan hukum untuk memberikan rambu-rambu,berupa batasan-batasan sehingga manusia tidak akan bersikap sewenang-wenang dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingan itu. Dalam upaya memberikan rambu-rambu tersebut, hukum pidana memberikan bahasan yang sangat luas dan cakupan dari banyak segi. |
Catatan | p. 233-236 |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000006691 | ||
005 | 20221104032121 | ||
008 | 221104################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 9794219053 |
035 | # | # | $a 0010-0520006691 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 345 |
084 | # | # | $a 345 ADA p |
100 | 0 | # | $a Adami Chazawi |
245 | 1 | # | $a Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 : $b Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas /$c Adami Chazawi |
250 | # | # | $a Cet. 2 |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Rineka Cipta,$c 2007 |
300 | # | # | $a xii,232p,;20 cm ; $c 20 cm |
504 | # | # | $a p. 233-236 |
520 | # | # | $a Secara Umum, hukum pidanaberfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia, yang diantara satu kebutuhan dengan kebutuhan yang lain tidak hanya berlainan, tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugikan kepentingan dan hak orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, di butuhkan hukum untuk memberikan rambu-rambu,berupa batasan-batasan sehingga manusia tidak akan bersikap sewenang-wenang dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingan itu. Dalam upaya memberikan rambu-rambu tersebut, hukum pidana memberikan bahasan yang sangat luas dan cakupan dari banyak segi. |
650 | 4 | $a Hukum Pidana | |
990 | # | # | $a 07957/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 07957/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 07958/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 07958/MKRI-P/XI-2008 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :