Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 : Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas / Adami Chazawi
Pengarang Adami Chazawi
EDISI Cet. 2
Penerbitan Jakarta : Rineka Cipta, 2007
Deskripsi Fisik xii,232p,;20 cm ;20 cm
ISBN 9794219053
Subjek Hukum Pidana
Abstrak Secara Umum, hukum pidanaberfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia, yang diantara satu kebutuhan dengan kebutuhan yang lain tidak hanya berlainan, tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugikan kepentingan dan hak orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, di butuhkan hukum untuk memberikan rambu-rambu,berupa batasan-batasan sehingga manusia tidak akan bersikap sewenang-wenang dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingan itu. Dalam upaya memberikan rambu-rambu tersebut, hukum pidana memberikan bahasan yang sangat luas dan cakupan dari banyak segi.
Catatan p. 233-236
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000007958 345 ADA p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000007957 345 ADA p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006691
005 20221104032121
008 221104################|##########|#ind##
020 # # $a 9794219053
035 # # $a 0010-0520006691
041 $a ind
082 # # $a 345
084 # # $a 345 ADA p
100 0 # $a Adami Chazawi
245 1 # $a Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 : $b Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas /$c Adami Chazawi
250 # # $a Cet. 2
260 # # $a Jakarta :$b Rineka Cipta,$c 2007
300 # # $a xii,232p,;20 cm ; $c 20 cm
504 # # $a p. 233-236
520 # # $a Secara Umum, hukum pidanaberfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia, yang diantara satu kebutuhan dengan kebutuhan yang lain tidak hanya berlainan, tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugikan kepentingan dan hak orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, di butuhkan hukum untuk memberikan rambu-rambu,berupa batasan-batasan sehingga manusia tidak akan bersikap sewenang-wenang dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingan itu. Dalam upaya memberikan rambu-rambu tersebut, hukum pidana memberikan bahasan yang sangat luas dan cakupan dari banyak segi.
650 4 $a Hukum Pidana
990 # # $a 07957/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07957/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07958/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07958/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog