Judul | Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata / Moh. Taufik Makarao |
Pengarang | Moh. Taufik Makarao |
EDISI | cet. 1 |
Penerbitan | Jakarta : Rineka Cipta, 2004 |
Deskripsi Fisik | ix, 248p.; 23 cm ;23 cm |
ISBN | 9795188909 |
Subjek | Hukum Perdata |
Abstrak | Buku ini berusaha merangkumketentuan hukum acara yang berlaku dilingkungan Pengadilan Negri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, karena tampaknya meskipun masing-masing lembaga pengadilan ini mempunyai wewenang mutlak untuk mengadili suatu perkara, namun dalam ketentuan peradilan agama dan peradilan tata usaha negara mengakui dan memberlakukan hukum acara perdata yang berlaku diperadilan negri/umum. Oleh karena itu keterkaitan peraturan antara yang satu dengan yang lain tidak dapat dielakkan, sehingga dengan demikian ketiga ketentuan yaitu Herziene Indonesich Reglement (HIR) yang mengatur tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku diperadilan negeri atau peradilan umum mempunyai kaitan yang sangat erat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |
Catatan | P. 248 |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000006699 | ||
005 | 20221101102538 | ||
008 | 221101################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 9795188909 |
035 | # | # | $a 0010-0520006699 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 342.01 |
084 | # | # | $a 342.01 MOH p |
100 | 0 | # | $a Moh. Taufik Makarao |
245 | 1 | # | $a Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata /$c Moh. Taufik Makarao |
250 | # | # | $a cet. 1 |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Rineka Cipta,$c 2004 |
300 | # | # | $a ix, 248p.; 23 cm ; $c 23 cm |
504 | # | # | $a P. 248 |
520 | # | # | $a Buku ini berusaha merangkumketentuan hukum acara yang berlaku dilingkungan Pengadilan Negri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, karena tampaknya meskipun masing-masing lembaga pengadilan ini mempunyai wewenang mutlak untuk mengadili suatu perkara, namun dalam ketentuan peradilan agama dan peradilan tata usaha negara mengakui dan memberlakukan hukum acara perdata yang berlaku diperadilan negri/umum. Oleh karena itu keterkaitan peraturan antara yang satu dengan yang lain tidak dapat dielakkan, sehingga dengan demikian ketiga ketentuan yaitu Herziene Indonesich Reglement (HIR) yang mengatur tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku diperadilan negeri atau peradilan umum mempunyai kaitan yang sangat erat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |
650 | 4 | $a Hukum Perdata | |
990 | # | # | $a 08844/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08844/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08844/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08845/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08845/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08845/MKRI-P/XI-2008 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :