Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata / Moh. Taufik Makarao
Pengarang Moh. Taufik Makarao
EDISI cet. 1
Penerbitan Jakarta : Rineka Cipta, 2004
Deskripsi Fisik ix, 248p.; 23 cm ;23 cm
ISBN 9795188909
Subjek Hukum Perdata
Abstrak Buku ini berusaha merangkumketentuan hukum acara yang berlaku dilingkungan Pengadilan Negri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, karena tampaknya meskipun masing-masing lembaga pengadilan ini mempunyai wewenang mutlak untuk mengadili suatu perkara, namun dalam ketentuan peradilan agama dan peradilan tata usaha negara mengakui dan memberlakukan hukum acara perdata yang berlaku diperadilan negri/umum. Oleh karena itu keterkaitan peraturan antara yang satu dengan yang lain tidak dapat dielakkan, sehingga dengan demikian ketiga ketentuan yaitu Herziene Indonesich Reglement (HIR) yang mengatur tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku diperadilan negeri atau peradilan umum mempunyai kaitan yang sangat erat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Catatan P. 248
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008844 342.01 MOH p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008845 342.01 MOH p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006699
005 20221101102538
008 221101################|##########|#ind##
020 # # $a 9795188909
035 # # $a 0010-0520006699
041 $a ind
082 # # $a 342.01
084 # # $a 342.01 MOH p
100 0 # $a Moh. Taufik Makarao
245 1 # $a Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata /$c Moh. Taufik Makarao
250 # # $a cet. 1
260 # # $a Jakarta :$b Rineka Cipta,$c 2004
300 # # $a ix, 248p.; 23 cm ; $c 23 cm
504 # # $a P. 248
520 # # $a Buku ini berusaha merangkumketentuan hukum acara yang berlaku dilingkungan Pengadilan Negri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, karena tampaknya meskipun masing-masing lembaga pengadilan ini mempunyai wewenang mutlak untuk mengadili suatu perkara, namun dalam ketentuan peradilan agama dan peradilan tata usaha negara mengakui dan memberlakukan hukum acara perdata yang berlaku diperadilan negri/umum. Oleh karena itu keterkaitan peraturan antara yang satu dengan yang lain tidak dapat dielakkan, sehingga dengan demikian ketiga ketentuan yaitu Herziene Indonesich Reglement (HIR) yang mengatur tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku diperadilan negeri atau peradilan umum mempunyai kaitan yang sangat erat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
650 4 $a Hukum Perdata
990 # # $a 08844/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08844/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08844/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08845/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08845/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08845/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog