Cite This        Tampung        Export Record
Judul Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier / A.Z. Abidin Farid
Pengarang Abidin Farid
A. Hamzah
EDISI Cet. 1
Penerbitan Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006
Deskripsi Fisik x, 330p. ;21 cm.
ISBN 9797690636
Subjek Kejahatan
Abstrak Dalam praktik penerapan hukum pidana, ternyata masalah percobaan, penyertaan dan gabungan delik masih kurang dipahami sepenuhnya oleh para praktisi hukum. hal ini bisa dilihat dari banyaknya putusan hakim yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum pidana. Misalnya untuk delik penyertaan dalam kejahatn yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang dijatuhi pidana hanya satu orang, sedangkan yang lain bebas. Ini tentu saja membuat putusan tersebut tidak adil. Padahal berdasarkan Pasal 55 ayat 1 KUHP yang masih berbahasa Belanda disebutkan bahwa dipidana sebagai pembuat-pembuat peristiwa pidana adalah mereka yang melakukan serta mereka dengan pemberian-pemberian janji-janji, menyalahgunakan kewibawaan, kekerasan atau tipu daya maupun keterangan dengan sengaja memancing untuk mewujudkan serta akibat-akibatnya.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008885 364 ABI b Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008884 364 ABI b Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006738
005 20221110050037
008 221110################|##########|#ind##
020 # # $a 9797690636
035 # # $a 0010-0520006738
041 $a ind
082 # # $a 364
084 # # $a 364 ABI b
100 0 # $a Abidin Farid
245 1 # $a Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier /$c A.Z. Abidin Farid
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Jakarta :$b Raja Grafindo Persada,$c 2006
300 # # $a x, 330p. ; $c 21 cm.
520 # # $a Dalam praktik penerapan hukum pidana, ternyata masalah percobaan, penyertaan dan gabungan delik masih kurang dipahami sepenuhnya oleh para praktisi hukum. hal ini bisa dilihat dari banyaknya putusan hakim yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum pidana. Misalnya untuk delik penyertaan dalam kejahatn yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang dijatuhi pidana hanya satu orang, sedangkan yang lain bebas. Ini tentu saja membuat putusan tersebut tidak adil. Padahal berdasarkan Pasal 55 ayat 1 KUHP yang masih berbahasa Belanda disebutkan bahwa dipidana sebagai pembuat-pembuat peristiwa pidana adalah mereka yang melakukan serta mereka dengan pemberian-pemberian janji-janji, menyalahgunakan kewibawaan, kekerasan atau tipu daya maupun keterangan dengan sengaja memancing untuk mewujudkan serta akibat-akibatnya.
650 4 $a Kejahatan
700 0 # $a A. Hamzah
990 # # $a 08884/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08884/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08884/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08885/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08885/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08885/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog