Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama / Musthofa
Pengarang Musthofa
EDISI Cet. 1
Penerbitan Jakarta : Kencana, 2008
Deskripsi Fisik xviii, 292p.; 20,5 cm. ;20,5 cm.
ISBN 9789791486279
Abstrak Buku ini diawali dengan memberikan pengertian pengangkatan anak dan dasar hukumnya, berdasarkan staatsblad 1917 Nomor 129, selanjutnya sejarah pengangkatan anak menurut Staatsblad 1917 Nomor 129, hukum adat, perundang-undangan dan berdasarkan hukum Islam dalam Bab II. Ada beberapa cara pengangkatan anak dikenal di Indonesia. Semula, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan negeri, namun kini, pengadilan agama juga mempunyai kewenangan memberikan penetapan pengangkatan anak diuraikan dalam Bab III. Pengangkatan anak kewenangan pengadilan agama akan diuraikan dalam Bab IV. Penerapan pengangkatan anak di pengadilan di pengadilan agama mulai dari dasar hukum, dan tahapan penerapannya dibahas dalam Bab V. Pengangkatan anak dengan kewarisan dibahas Bab Vi. Aneka masalah pengangkatan anak yang belum diulas dalam bab-bab sebelumnya dibahas dalam Bab VII, pembatalan atau pencabutan kekuasaan orang tua angkat, pengangkatan terhadap anak yang berstatus anak angkat, batasan calon anak angkat, garis batas anak angkat dengan anak piara atau anak asuh, dan akibatnya putusnya perkawinan orang tua angkat terhadap anak angkat. Penetapan atau putusan pengangkatan anak yang dikeluarkan pengadilan agama tersebut dilaporkan oleh pemohon kepada pencatatan sipil dalam Bab VIII. Bab IX, buku ini memberikan ringkasan dasar hukum yang berkaitan dengan pengangkatan anak.Ringkasan dasar hukum diklasifikasikan menjadi 2(dua0, yaitu peraturan perundang-undangan dan dasar hukum Islam.
Catatan p.283-289
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000014356 297.03 MUS p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014357 297.03 MUS p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014358 297.03 MUS p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008431 297.03 MUS p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008432 297.03 MUS p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017383 297.03 MUS p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017385 297.03 MUS p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017386 297.03 MUS p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006857
005 20221024083158
008 221024################|##########|#ind##
020 # # $a 9789791486279
035 # # $a 0010-0520006857
041 $a ind
082 # # $a 297.03
084 # # $a 297.03 MUS p
100 0 # $a Musthofa
245 1 # $a Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama /$c Musthofa
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2008
300 # # $a xviii, 292p.; 20,5 cm. ; $c 20,5 cm.
504 # # $a p.283-289
520 # # $a Buku ini diawali dengan memberikan pengertian pengangkatan anak dan dasar hukumnya, berdasarkan staatsblad 1917 Nomor 129, selanjutnya sejarah pengangkatan anak menurut Staatsblad 1917 Nomor 129, hukum adat, perundang-undangan dan berdasarkan hukum Islam dalam Bab II. Ada beberapa cara pengangkatan anak dikenal di Indonesia. Semula, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan negeri, namun kini, pengadilan agama juga mempunyai kewenangan memberikan penetapan pengangkatan anak diuraikan dalam Bab III. Pengangkatan anak kewenangan pengadilan agama akan diuraikan dalam Bab IV. Penerapan pengangkatan anak di pengadilan di pengadilan agama mulai dari dasar hukum, dan tahapan penerapannya dibahas dalam Bab V. Pengangkatan anak dengan kewarisan dibahas Bab Vi. Aneka masalah pengangkatan anak yang belum diulas dalam bab-bab sebelumnya dibahas dalam Bab VII, pembatalan atau pencabutan kekuasaan orang tua angkat, pengangkatan terhadap anak yang berstatus anak angkat, batasan calon anak angkat, garis batas anak angkat dengan anak piara atau anak asuh, dan akibatnya putusnya perkawinan orang tua angkat terhadap anak angkat. Penetapan atau putusan pengangkatan anak yang dikeluarkan pengadilan agama tersebut dilaporkan oleh pemohon kepada pencatatan sipil dalam Bab VIII. Bab IX, buku ini memberikan ringkasan dasar hukum yang berkaitan dengan pengangkatan anak.Ringkasan dasar hukum diklasifikasikan menjadi 2(dua0, yaitu peraturan perundang-undangan dan dasar hukum Islam.
990 # # $a 08431/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08431/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08431/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08431/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08431/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08431/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08431/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08431/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08431/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08432/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08432/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08432/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08432/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08432/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08432/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08432/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08432/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08432/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 14356/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14356/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14356/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14356/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14356/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14356/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14356/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14356/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14356/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14357/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14357/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14357/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14357/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14357/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14357/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14357/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14357/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14357/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14358/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14358/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14358/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14358/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14358/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14358/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14358/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14358/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14358/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 17383/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17383/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17383/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17383/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17383/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17383/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17383/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17383/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17383/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17384/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17384/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17384/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17384/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17384/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17384/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17384/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17384/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17384/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17385/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17385/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17385/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17385/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17385/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17385/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17385/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17385/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17385/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17386/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17386/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17386/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17386/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17386/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17386/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17386/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17386/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17386/MKRI-P/X-2010
Content Unduh katalog