Cite This        Tampung        Export Record
Judul Aspek- aspek Pengubah Hukum / Abdul Manan
Pengarang Abdul Manan
Penerbitan Jakarta : Universitas Atma Jaya, 2006
Deskripsi Fisik xvi, 264p.; 21 cm. ;21 cm.
ISBN 979-3925-29-9
Abstrak Ada pendirian yang mengatakan bahwa kelahiran hukum harus dipahami dari sudut legal formal, yang menekankan bahwa formalitas prosedural pembentukan hukum menjadi unsur fundamental dalam menilai legalitas hukum. Hukum hanya diakui ada dalam peraturan perundang-undangan formal yang dibuat oleh lembaga legislatif, hukum bersifat konservatif dan kedudukan hakim dalam menegakkan hukum hanyalah sebagai corong atau juru bicara undang-undang yang tidak memiliki kewenangan untuk menafsir redaksional rumusan undang-undang. Tesis tersebut ditentang keras oleh aliran sociological yurisprudence yang berpendirian sebaliknya bahwa hukum harus dipahami sebagai hukum yang lahir dan berkembang seiring dengan tahap perkembangan, kecerdasan, kemajuan, dan kebudayaan masyarakat yang telah diterima dan terpelihara dalam tataran kehidupan masyarakat, karena sesungguhnya hukum itu lahir dibidani dan dibesarkan oleh masyarakat itu sendiri law is an invention of people.Oleh karena itu, eksistensi hukum tidak boleh terikat dan tidak boleh terbatas pada rumusan-rumusan yang gersang dari nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Kedudukan hakim harus ditempatkan sebagai makhluk yang hidup dan dinamis yang memiliki kemampuan untuk menggali dan memahami hukum sesuai dengan perubahan dan perkembangannya, dan hakim harus dipandang legal untuk menerapkan hukum contra legem. Kedua tesis tersebut, dalam tataran praktik di lapangan dapat dikawinkan sehingga wacana baru yang disebut harmonisasi hukum dengan mengambil jalan moderat yang melahirkan pandangan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, hukum dapat menerima perubahan-perubahan yang secara kasatmata telah melahirkan warna hukum lain yang tidak sama persis dengan rumusan hukum tertulisnya.
Catatan p.254-263
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000014429 340/MAN/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008466 340 ABD a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014430 340 ABD a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
0016459 340/MAN/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
0017187 340/MAN/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008467 340/MAN/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014428 340 ABD a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
00000017936 340 MAN a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017937 340 MAN a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017938 340.3095 MAN a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006866
005 20221025035355
008 221025################|##########|#ind##
020 # # $a 979-3925-29-9
035 # # $a 0010-0520006866
041 $a ind
082 # # $a 340
084 # # $a 340 ABD a
100 0 # $a Abdul Manan
245 1 # $a Aspek- aspek Pengubah Hukum /$c Abdul Manan
260 # # $a Jakarta :$b Universitas Atma Jaya,$c 2006
300 # # $a xvi, 264p.; 21 cm. ; $c 21 cm.
504 # # $a p.254-263
520 # # $a Ada pendirian yang mengatakan bahwa kelahiran hukum harus dipahami dari sudut legal formal, yang menekankan bahwa formalitas prosedural pembentukan hukum menjadi unsur fundamental dalam menilai legalitas hukum. Hukum hanya diakui ada dalam peraturan perundang-undangan formal yang dibuat oleh lembaga legislatif, hukum bersifat konservatif dan kedudukan hakim dalam menegakkan hukum hanyalah sebagai corong atau juru bicara undang-undang yang tidak memiliki kewenangan untuk menafsir redaksional rumusan undang-undang. Tesis tersebut ditentang keras oleh aliran sociological yurisprudence yang berpendirian sebaliknya bahwa hukum harus dipahami sebagai hukum yang lahir dan berkembang seiring dengan tahap perkembangan, kecerdasan, kemajuan, dan kebudayaan masyarakat yang telah diterima dan terpelihara dalam tataran kehidupan masyarakat, karena sesungguhnya hukum itu lahir dibidani dan dibesarkan oleh masyarakat itu sendiri law is an invention of people.Oleh karena itu, eksistensi hukum tidak boleh terikat dan tidak boleh terbatas pada rumusan-rumusan yang gersang dari nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Kedudukan hakim harus ditempatkan sebagai makhluk yang hidup dan dinamis yang memiliki kemampuan untuk menggali dan memahami hukum sesuai dengan perubahan dan perkembangannya, dan hakim harus dipandang legal untuk menerapkan hukum contra legem. Kedua tesis tersebut, dalam tataran praktik di lapangan dapat dikawinkan sehingga wacana baru yang disebut harmonisasi hukum dengan mengambil jalan moderat yang melahirkan pandangan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, hukum dapat menerima perubahan-perubahan yang secara kasatmata telah melahirkan warna hukum lain yang tidak sama persis dengan rumusan hukum tertulisnya.
990 # # $a 08466/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08466/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08466/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08466/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08466/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08466/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08467/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08467/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08467/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08467/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08467/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08467/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 14427/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14427/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14427/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14427/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14427/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14427/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14428/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14428/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14428/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14428/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14428/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14428/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14429/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14429/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14429/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14429/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14429/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14429/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14430/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14430/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14430/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14430/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14430/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14430/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 17935/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 17935/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 17935/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 17935/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 17935/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 17935/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 17936/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17936/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17936/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17936/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 17936/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 17936/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 17936/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 17936/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 17936/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 17937/MKRI-P/X-20107
990 # # $a 17937/MKRI-P/X-20107
990 # # $a 17937/MKRI-P/X-20107
990 # # $a 17938/MKRI-P/X-2010
Content Unduh katalog