Judul | Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum / Indriyanto Seno Adji |
Pengarang | Indriyanto Seno Adji |
EDISI | Cet. 2 |
Penerbitan | Jakarta : Diadit Media, 2007 |
Deskripsi Fisik | xii., 712p.; 21cm ;21cm |
ISBN | 979-3957-61-1 |
Subjek | 1. Hukum Pidana 2. Korupsi-Tindak Pidana |
Abstrak | Dalam buku ini, menguraikan secara deskriptif ajaran sifat melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid) tidak saja dari sisi fungsi negatif yang cukup dikenal selama ini, tetapi juga melalui pengakuan fungsi positif. Tujuannya adalah untuk dapat lebih menjangkau perbuatan yang tidak tersentuh melalui perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, padahal masyarakat menganggap perbuatan itu sebagai tercela dan koruptif. Penilaian fungsi positif itu memang nantinya akan menimbulkan problematis di antara 2 kutub tujuan hukum, yaitu mempertahankan asas kepastian hukum dengan penegakan prinsip keadilan. Sedangkan istilah pembalikan beban pembuktian dalam delik gratifikasi yang merupakan salah satu sarana menghidupkan aturan suap dalam tindak pidana korupsi, meski eksistensi norma itu tidaklah optimal. Selain itu, persoalan overheidsbeleid masih menjadi grey area terhadap soal kompetensi peradilan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan diskresioner aktif. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000006871 | ||
005 | 20221111100148 | ||
008 | 221111################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 979-3957-61-1 |
035 | # | # | $a 0010-0520006871 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 364.1 |
084 | # | # | $a 364.1 IND k |
100 | 0 | # | $a Indriyanto Seno Adji |
245 | 1 | # | $a Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum /$c Indriyanto Seno Adji |
250 | # | # | $a Cet. 2 |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Diadit Media,$c 2007 |
300 | # | # | $a xii., 712p.; 21cm ; $c 21cm |
520 | # | # | $a Dalam buku ini, menguraikan secara deskriptif ajaran sifat melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid) tidak saja dari sisi fungsi negatif yang cukup dikenal selama ini, tetapi juga melalui pengakuan fungsi positif. Tujuannya adalah untuk dapat lebih menjangkau perbuatan yang tidak tersentuh melalui perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, padahal masyarakat menganggap perbuatan itu sebagai tercela dan koruptif. Penilaian fungsi positif itu memang nantinya akan menimbulkan problematis di antara 2 kutub tujuan hukum, yaitu mempertahankan asas kepastian hukum dengan penegakan prinsip keadilan. Sedangkan istilah pembalikan beban pembuktian dalam delik gratifikasi yang merupakan salah satu sarana menghidupkan aturan suap dalam tindak pidana korupsi, meski eksistensi norma itu tidaklah optimal. Selain itu, persoalan overheidsbeleid masih menjadi grey area terhadap soal kompetensi peradilan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan diskresioner aktif. |
650 | 4 | $a 1. Hukum Pidana | |
650 | 4 | $a 2. Korupsi-Tindak Pidana | |
990 | # | # | $a 08628/MKRI-P/XII-2008 |
990 | # | # | $a 08628/MKRI-P/XII-2008 |
990 | # | # | $a 08629/MKRI-P/XII-2008 |
990 | # | # | $a 08629/MKRI-P/XII-2008 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :