Cite This        Tampung        Export Record
Judul Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum / Indriyanto Seno Adji
Pengarang Indriyanto Seno Adji
EDISI Cet. 2
Penerbitan Jakarta : Diadit Media, 2007
Deskripsi Fisik xii., 712p.; 21cm ;21cm
ISBN 979-3957-61-1
Subjek 1. Hukum Pidana
2. Korupsi-Tindak Pidana
Abstrak Dalam buku ini, menguraikan secara deskriptif ajaran sifat melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid) tidak saja dari sisi fungsi negatif yang cukup dikenal selama ini, tetapi juga melalui pengakuan fungsi positif. Tujuannya adalah untuk dapat lebih menjangkau perbuatan yang tidak tersentuh melalui perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, padahal masyarakat menganggap perbuatan itu sebagai tercela dan koruptif. Penilaian fungsi positif itu memang nantinya akan menimbulkan problematis di antara 2 kutub tujuan hukum, yaitu mempertahankan asas kepastian hukum dengan penegakan prinsip keadilan. Sedangkan istilah pembalikan beban pembuktian dalam delik gratifikasi yang merupakan salah satu sarana menghidupkan aturan suap dalam tindak pidana korupsi, meski eksistensi norma itu tidaklah optimal. Selain itu, persoalan overheidsbeleid masih menjadi grey area terhadap soal kompetensi peradilan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan diskresioner aktif.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008628 364.1 IND k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008629 364.1/ADJ/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006871
005 20221111100148
008 221111################|##########|#ind##
020 # # $a 979-3957-61-1
035 # # $a 0010-0520006871
041 $a ind
082 # # $a 364.1
084 # # $a 364.1 IND k
100 0 # $a Indriyanto Seno Adji
245 1 # $a Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum /$c Indriyanto Seno Adji
250 # # $a Cet. 2
260 # # $a Jakarta :$b Diadit Media,$c 2007
300 # # $a xii., 712p.; 21cm ; $c 21cm
520 # # $a Dalam buku ini, menguraikan secara deskriptif ajaran sifat melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid) tidak saja dari sisi fungsi negatif yang cukup dikenal selama ini, tetapi juga melalui pengakuan fungsi positif. Tujuannya adalah untuk dapat lebih menjangkau perbuatan yang tidak tersentuh melalui perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, padahal masyarakat menganggap perbuatan itu sebagai tercela dan koruptif. Penilaian fungsi positif itu memang nantinya akan menimbulkan problematis di antara 2 kutub tujuan hukum, yaitu mempertahankan asas kepastian hukum dengan penegakan prinsip keadilan. Sedangkan istilah pembalikan beban pembuktian dalam delik gratifikasi yang merupakan salah satu sarana menghidupkan aturan suap dalam tindak pidana korupsi, meski eksistensi norma itu tidaklah optimal. Selain itu, persoalan overheidsbeleid masih menjadi grey area terhadap soal kompetensi peradilan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan diskresioner aktif.
650 4 $a 1. Hukum Pidana
650 4 $a 2. Korupsi-Tindak Pidana
990 # # $a 08628/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08628/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08629/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08629/MKRI-P/XII-2008
Content Unduh katalog