Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Pajak / Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton
Pengarang Wirawan B. Ilyas
Richard Burton
EDISI ed.4
Penerbitan Jakarta : Kencana, 2008
Deskripsi Fisik 1 jil., 320p.; 24cm ;24cm
ISBN 978-979-061-003
Subjek 1. Perpajakan
2. Hukum Pajak
Abstrak Pada dasarnya tidak ada seorang pun yang mau atau rela membayar pajak, apalagi atas pajak yang sudah dibayarkan tidak mendapatkan imbalan yang langsung akan dirasakan. Oleh karenanya, agar pajak dapat dibayar sekalipun hasilnya tidak dapat dirasakan secara langsung, mau tidak mau sifat pungutannya harus dipaksakan agar penerimaan pajak dapat terkumpul. Sifat memaksa yang demikian tentu harus berlandaskan undang-undang, agar tidak terjadi perbuatan memaksa menurut keinginan pemerintah atau petugas pajak semata. Tampaknya pengertian pajak demikian mulai ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan, yang mulai berlaku per 1 Januari 2008. Pemahaman dasar pentingnya pajak untuk kemaslahatan hidup manusia perlu dipahami oleh setiap orang, terlebih pemahaman dari sisi aspek hukum yang tidak dapat dilepaskan dalam konteks pengenaan pajak yang bersifat memaksa tersebut. Persoalan pajak yang sering kali terjadi, khususnya soal pemeriksaan pajak sampai timbulnya utang pajak, membuat wajib pajak sering tidak memahami bagaimana jalur hukum yang harus dilakukan untuk menyelesaikannya.Demikian pula ketika terjadi persoalan tindak pidana pajak, kiranya perlu diketahui bagaimana aspek hukumnya.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008477 343.04/XXX/H Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008476 343.04 WIR h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006872
005 20221102021309
008 221102################|##########|#ind##
020 # # $a 978-979-061-003
035 # # $a 0010-0520006872
041 $a ind
082 # # $a 343.04
084 # # $a 343.04 WIR h
100 0 # $a Wirawan B. Ilyas
245 1 # $a Hukum Pajak /$c Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton
250 # # $a ed.4
260 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2008
300 # # $a 1 jil., 320p.; 24cm ; $c 24cm
520 # # $a Pada dasarnya tidak ada seorang pun yang mau atau rela membayar pajak, apalagi atas pajak yang sudah dibayarkan tidak mendapatkan imbalan yang langsung akan dirasakan. Oleh karenanya, agar pajak dapat dibayar sekalipun hasilnya tidak dapat dirasakan secara langsung, mau tidak mau sifat pungutannya harus dipaksakan agar penerimaan pajak dapat terkumpul. Sifat memaksa yang demikian tentu harus berlandaskan undang-undang, agar tidak terjadi perbuatan memaksa menurut keinginan pemerintah atau petugas pajak semata. Tampaknya pengertian pajak demikian mulai ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan, yang mulai berlaku per 1 Januari 2008. Pemahaman dasar pentingnya pajak untuk kemaslahatan hidup manusia perlu dipahami oleh setiap orang, terlebih pemahaman dari sisi aspek hukum yang tidak dapat dilepaskan dalam konteks pengenaan pajak yang bersifat memaksa tersebut. Persoalan pajak yang sering kali terjadi, khususnya soal pemeriksaan pajak sampai timbulnya utang pajak, membuat wajib pajak sering tidak memahami bagaimana jalur hukum yang harus dilakukan untuk menyelesaikannya.Demikian pula ketika terjadi persoalan tindak pidana pajak, kiranya perlu diketahui bagaimana aspek hukumnya.
650 4 $a 1. Perpajakan
650 4 $a 2. Hukum Pajak
700 0 # $a Richard Burton
990 # # $a 08476/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08476/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08477/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08477/MKRI-P/XII-2008
Content Unduh katalog