Cite This        Tampung        Export Record
Judul Himpunan Peraturan Fidusia & Hak Tanggungan
Pengarang Indonesia Legal Center Publishing
EDISI Cet. 2
Penerbitan Jakarta Indonesia Crisis Center 2008
Deskripsi Fisik viii, 251p.; 21 cm21 cm
ISBN 9789791248037
Abstrak Untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak pelaku baik kreditur maupun debitur diperlukan instrumen hukum penjaminan, diantaranya Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan. Dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 jaminan Fidusia diatur secara lengkap dan komprehensif dan merangkup seluruh pranata jaminan yang tidak tercover oleh peraturan sebelumnya. Yaitu jaminan Fidusia diberikan pengertian secara luas meliputi tidak hanya benda bergerak yang berwujud, tetapi juga benda bergerak yang berwujud. Begitu juga, hak tanggungan yang sebenarnya telah dimanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria pasal 51, namun baru pada tanggal 9 April 1996 undang-undang tentang hak tanggungan tersebut dilahirkan yaitu Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008451 346.598/PUB/H Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008452 346.598/PUB/H Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006926
005 20200508203747
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9789791248037
035 0010-0520006926
041 $a ind
082 0 $a 346.598
084 $a 346.598/PUB/H
100 0 $a Indonesia Legal Center Publishing
245 0 0 $a Himpunan Peraturan Fidusia & Hak Tanggungan
250 $a Cet. 2
260 $a Jakarta $b Indonesia Crisis Center $c 2008
300 $a viii, 251p.; 21 cm$c 21 cm
520 $a Untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak pelaku baik kreditur maupun debitur diperlukan instrumen hukum penjaminan, diantaranya Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan. Dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 jaminan Fidusia diatur secara lengkap dan komprehensif dan merangkup seluruh pranata jaminan yang tidak tercover oleh peraturan sebelumnya. Yaitu jaminan Fidusia diberikan pengertian secara luas meliputi tidak hanya benda bergerak yang berwujud, tetapi juga benda bergerak yang berwujud. Begitu juga, hak tanggungan yang sebenarnya telah dimanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria pasal 51, namun baru pada tanggal 9 April 1996 undang-undang tentang hak tanggungan tersebut dilahirkan yaitu Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Content Unduh katalog