Cite This        Tampung        Export Record
Judul Bahan Ajar tentang Hak Perempuan UU no. 7 tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita / edit by Achie Sudiarti Luhulima
Pengarang Bahan Ajar tentang Hak Perempuan UU no. 7 tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita
EDISI Cet. 1
Penerbitan Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2007
Deskripsi Fisik xviii, 339 p. :: ill. ;24 cm
ISBN 9794616087
Subjek Womens rights --Indonesia.
Women --Legal status, laws, etc. --Indonesia
Abstrak Dengan UU No. 7 tahun Pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (convention on the elimination of all forms of discrimination against woman). Konvensi itu disebut juga sebagai konvensi wanita, yang sekarang dikenal konvensi CEDAW. Ratifikasi oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan substansif konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan konvensi merupakan tolok ukur untuk melakukan kajian mengenai budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum yang melindungi dan menegakkan hak perempuan, yang menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Bahan ajar ini memperlihatkan bahwa UUD 1945 hasil amandemen, UU tentang Hak asasi manusia, memuat kewajiban melindungi dan menegakkan hak perempuan. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan dampak merugikan hak, kedudukan dan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, seperti halnya dengan pasal-pasal tertentu dalam UU tentang perkawinan, UU kewarganegaraan lama. Ada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang menjamin hak perempuan, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa kewajiban itu tidak terpenuhi, seperti terlihat dari angka-angka yang disajikan mengenai pendidikan dan perwakilan perempuan dibidang politik dan publik.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000013651 305.3 BAH Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013653 305.3 BAH Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000005961 305.3 BAH Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013652 305.3 BAH Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006974
005 20221017025910
008 221017################|##########|#ind##
020 # # $a 9794616087
035 # # $a 0010-0520006974
041 $a ind
082 # # $a 305.3
084 # # $a 305.3 BAH
100 0 # $a Bahan Ajar tentang Hak Perempuan UU no. 7 tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita
245 1 # $a Bahan Ajar tentang Hak Perempuan UU no. 7 tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita /$c edit by Achie Sudiarti Luhulima
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Jakarta :$b Yayasan Obor Indonesia,$c 2007
300 # # $a xviii, 339 p. : $b : ill. ; $c 24 cm
520 # # $a Dengan UU No. 7 tahun Pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (convention on the elimination of all forms of discrimination against woman). Konvensi itu disebut juga sebagai konvensi wanita, yang sekarang dikenal konvensi CEDAW. Ratifikasi oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan substansif konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan konvensi merupakan tolok ukur untuk melakukan kajian mengenai budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum yang melindungi dan menegakkan hak perempuan, yang menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Bahan ajar ini memperlihatkan bahwa UUD 1945 hasil amandemen, UU tentang Hak asasi manusia, memuat kewajiban melindungi dan menegakkan hak perempuan. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan dampak merugikan hak, kedudukan dan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, seperti halnya dengan pasal-pasal tertentu dalam UU tentang perkawinan, UU kewarganegaraan lama. Ada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang menjamin hak perempuan, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa kewajiban itu tidak terpenuhi, seperti terlihat dari angka-angka yang disajikan mengenai pendidikan dan perwakilan perempuan dibidang politik dan publik.
650 4 $a Women --Legal status, laws, etc. --Indonesia
650 4 $a Womens rights --Indonesia.
990 # # $a 05961/MKRI-P/X-2008
990 # # $a 05961/MKRI-P/X-2008
990 # # $a 05961/MKRI-P/X-2008
990 # # $a 05961/MKRI-P/X-2008
990 # # $a 05961/MKRI-P/X-2008
990 # # $a 13651/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13651/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13651/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13651/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13651/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13652/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13652/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13652/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13652/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13652/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13653/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13653/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13653/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13653/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13653/MKRI-P/XI-2009
Content Unduh katalog