Judul | Bahan Ajar tentang Hak Perempuan UU no. 7 tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita / edit by Achie Sudiarti Luhulima |
Pengarang | Bahan Ajar tentang Hak Perempuan UU no. 7 tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita |
EDISI | Cet. 1 |
Penerbitan | Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2007 |
Deskripsi Fisik | xviii, 339 p. :: ill. ;24 cm |
ISBN | 9794616087 |
Subjek | Womens rights --Indonesia. Women --Legal status, laws, etc. --Indonesia |
Abstrak | Dengan UU No. 7 tahun Pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (convention on the elimination of all forms of discrimination against woman). Konvensi itu disebut juga sebagai konvensi wanita, yang sekarang dikenal konvensi CEDAW. Ratifikasi oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan substansif konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan konvensi merupakan tolok ukur untuk melakukan kajian mengenai budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum yang melindungi dan menegakkan hak perempuan, yang menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Bahan ajar ini memperlihatkan bahwa UUD 1945 hasil amandemen, UU tentang Hak asasi manusia, memuat kewajiban melindungi dan menegakkan hak perempuan. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan dampak merugikan hak, kedudukan dan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, seperti halnya dengan pasal-pasal tertentu dalam UU tentang perkawinan, UU kewarganegaraan lama. Ada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang menjamin hak perempuan, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa kewajiban itu tidak terpenuhi, seperti terlihat dari angka-angka yang disajikan mengenai pendidikan dan perwakilan perempuan dibidang politik dan publik. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000013651 | 305.3 BAH | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000013653 | 305.3 BAH | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000005961 | 305.3 BAH | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000013652 | 305.3 BAH | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000006974 | ||
005 | 20221017025910 | ||
008 | 221017################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 9794616087 |
035 | # | # | $a 0010-0520006974 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 305.3 |
084 | # | # | $a 305.3 BAH |
100 | 0 | # | $a Bahan Ajar tentang Hak Perempuan UU no. 7 tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita |
245 | 1 | # | $a Bahan Ajar tentang Hak Perempuan UU no. 7 tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita /$c edit by Achie Sudiarti Luhulima |
250 | # | # | $a Cet. 1 |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Yayasan Obor Indonesia,$c 2007 |
300 | # | # | $a xviii, 339 p. : $b : ill. ; $c 24 cm |
520 | # | # | $a Dengan UU No. 7 tahun Pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (convention on the elimination of all forms of discrimination against woman). Konvensi itu disebut juga sebagai konvensi wanita, yang sekarang dikenal konvensi CEDAW. Ratifikasi oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan substansif konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan konvensi merupakan tolok ukur untuk melakukan kajian mengenai budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum yang melindungi dan menegakkan hak perempuan, yang menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Bahan ajar ini memperlihatkan bahwa UUD 1945 hasil amandemen, UU tentang Hak asasi manusia, memuat kewajiban melindungi dan menegakkan hak perempuan. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan dampak merugikan hak, kedudukan dan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, seperti halnya dengan pasal-pasal tertentu dalam UU tentang perkawinan, UU kewarganegaraan lama. Ada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang menjamin hak perempuan, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa kewajiban itu tidak terpenuhi, seperti terlihat dari angka-angka yang disajikan mengenai pendidikan dan perwakilan perempuan dibidang politik dan publik. |
650 | 4 | $a Women --Legal status, laws, etc. --Indonesia | |
650 | 4 | $a Womens rights --Indonesia. | |
990 | # | # | $a 05961/MKRI-P/X-2008 |
990 | # | # | $a 05961/MKRI-P/X-2008 |
990 | # | # | $a 05961/MKRI-P/X-2008 |
990 | # | # | $a 05961/MKRI-P/X-2008 |
990 | # | # | $a 05961/MKRI-P/X-2008 |
990 | # | # | $a 13651/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13651/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13651/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13651/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13651/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13652/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13652/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13652/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13652/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13652/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13653/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13653/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13653/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13653/MKRI-P/XI-2009 |
990 | # | # | $a 13653/MKRI-P/XI-2009 |
Content Unduh katalog