Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang keterbukaan informasi publik:UU RI no. 14 th. 2008
Pengarang unknown author
Penerbitan Jakarta Sinar Grafika 2008
Deskripsi Fisik vii,64p.;21cm.21cm.
ISBN 9789790071803
Subjek Record Publik - Hukum dan Legislasi - Indonesia
Kebebasan Informasi - Indonesia
Abstrak Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000013136 342.598/AUT/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013138 342.598/AUT/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013135 342.598/AUT/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013137 342.598/AUT/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013203 342.598/AUT/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013204 342.598/AUT/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013205 342.598/AUT/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013206 342.598/AUT/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007064
005 20200508203821
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9789790071803
035 0010-0520007064
041 $a ind
082 0 $a 342.598
084 $a 342.598/AUT/U
100 0 $a unknown author
245 0 0 $a Undang-Undang keterbukaan informasi publik:UU RI no. 14 th. 2008
260 $a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2008
300 $a vii,64p.;21cm.$c 21cm.
520 $a Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
650 0 $a Kebebasan Informasi - Indonesia
650 0 $a Record Publik - Hukum dan Legislasi - Indonesia
990 # # $a 13203/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13204/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13205/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13206/MKRI-P/XI-2009
Content Unduh katalog