Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum sebagai Panglima / Charles Himawan
Pengarang Charles Himawan
EDISI Cet. 2
Penerbitan Jakarta : Kompas, 2006
Deskripsi Fisik xxiv, 219 p. :: illus. ;21 cm.
ISBN 979-709-072-8
Subjek Hukum
Abstrak Bayangkan apabila dalam suatu negara, hukum berjalan tidak sebagaimana mestinya. Bayangkan apabila para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim (termasuk juga pengacara) bebas melakukan KKN. Bayangkan apabila orang-orang yang benar secara hukum namun tak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, harus berperkara dengan golongan berduit yang bisa mempermainkan hukum seenak perutnya.Bagaimana jadinya "rupa" suatu negara yang hukum dan peradilannya dikorup oleh para penguasa jabatan dan penguasa ekonomi? Indonesia akan mengalami hal tersebut jika hukum dan peradilan di negeri ini tidak segera dibenahi. Ekonomi jadi morat-marit, kerusuhan bertebaran, kriminalitas di mana-mana, pemerintahan gunjang-ganjing, demonstrasi setiap hari, dan ujung-ujungnya negara ambruk di segala bidang.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000013880 340 CHA h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013879 340 CHA h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013881 340 CHA h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007079
005 20221026083132
008 221026################|##########|#ind##
020 # # $a 979-709-072-8
035 # # $a 0010-0520007079
041 $a ind
082 # # $a 340
084 # # $a 340 CHA h
100 0 # $a Charles Himawan
245 1 # $a Hukum sebagai Panglima /$c Charles Himawan
250 # # $a Cet. 2
260 # # $a Jakarta :$b Kompas,$c 2006
300 # # $a xxiv, 219 p. : $b : illus. ; $c 21 cm.
520 # # $a Bayangkan apabila dalam suatu negara, hukum berjalan tidak sebagaimana mestinya. Bayangkan apabila para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim (termasuk juga pengacara) bebas melakukan KKN. Bayangkan apabila orang-orang yang benar secara hukum namun tak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, harus berperkara dengan golongan berduit yang bisa mempermainkan hukum seenak perutnya.Bagaimana jadinya "rupa" suatu negara yang hukum dan peradilannya dikorup oleh para penguasa jabatan dan penguasa ekonomi? Indonesia akan mengalami hal tersebut jika hukum dan peradilan di negeri ini tidak segera dibenahi. Ekonomi jadi morat-marit, kerusuhan bertebaran, kriminalitas di mana-mana, pemerintahan gunjang-ganjing, demonstrasi setiap hari, dan ujung-ujungnya negara ambruk di segala bidang.
650 4 $a Hukum
990 # # $a 13879/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13879/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13879/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13879/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13880/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13880/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13880/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13880/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13881/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13881/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13881/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13881/MKRI-P/XI-2009
Content Unduh katalog