Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kebijakan Pertanahan : Antara Regulasi dan Implementasi / Maria S.W. Sumardjono
Pengarang Maria S.W. Sumardjono
EDISI Ed. Rev. C
Penerbitan Jakarta : Kompas, 2009
Deskripsi Fisik xviii, 246 p. ; 21 cm ;21 cm
ISBN 9789797092115
Subjek Hak Tanah - Undang-undang dan peraturan
Agraria - Undang-undang dan peraturan
Abstrak Sebagai hak dasar, hak atas tanah sangat berarti sebagai tanda eksistensi, kebebasan, dan harkat diri seseorang. Di sisi lain, negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena harus tunduk pada kepentingan orang lain, masyarakat, dan negara. Dalam kenyataan sehari-hari, permasalahan tanah muncul dan dialami oleh seluruh lapisan masyarakat, seperti pengadaan tanah untuk pembangunan; pengurusan, peralihan, serta pembebanan hak atas tanah; masalah relokasi korban tsunami; hingga kritik terhadap Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
Catatan Indeks : p. 239 - 245
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000014051 346.043 2 MAR k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014052 346.043 2 MAR k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007229
005 20221112082337
008 221112################|##########|#ind##
020 # # $a 9789797092115
035 # # $a 0010-0520007229
041 $a ind
082 # # $a 346.043 2
084 # # $a 346.043 2 MAR k
100 0 # $a Maria S.W. Sumardjono
245 1 # $a Kebijakan Pertanahan : $b Antara Regulasi dan Implementasi /$c Maria S.W. Sumardjono
250 # # $a Ed. Rev. C
260 # # $a Jakarta :$b Kompas,$c 2009
300 # # $a xviii, 246 p. ; 21 cm ; $c 21 cm
500 # # $a Indeks : p. 239 - 245
520 # # $a Sebagai hak dasar, hak atas tanah sangat berarti sebagai tanda eksistensi, kebebasan, dan harkat diri seseorang. Di sisi lain, negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena harus tunduk pada kepentingan orang lain, masyarakat, dan negara. Dalam kenyataan sehari-hari, permasalahan tanah muncul dan dialami oleh seluruh lapisan masyarakat, seperti pengadaan tanah untuk pembangunan; pengurusan, peralihan, serta pembebanan hak atas tanah; masalah relokasi korban tsunami; hingga kritik terhadap Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
650 4 $a Agraria - Undang-undang dan peraturan
650 4 $a Hak Tanah - Undang-undang dan peraturan
990 # # $a 14051/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14051/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14051/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14052/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14052/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14052/MKRI-P/XI-2009
Content Unduh katalog