Cite This        Tampung        Export Record
Judul Penyeragaman dan Totalisasi Dunia Kehidupan Sebagai Ancaman Terhadap HAM / Ghufron Mabruri [et al.]
Pengarang Ghufron Mabruri [et al.]
EDISI ed. 1
Penerbitan Jakarta : Imparsial, 2007.
Deskripsi Fisik vii, 77 p. ;10 cm.
ISBN 97997695133
Subjek I. Religious Pluralism-Indonesia
II. Human Rights-Indonesia
III. Islam and Politics-Indonesia
Abstrak Jaminan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara seperti dinyatakan dalam Pancasila yang kemudian dipertegas dalam konstitusi hendaknya menjadi acuan dasar bagi pengelolaan hidup berbangsa dan bernegara. Ini penting. Sebab, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara dan UUD 1945 merupakan dasar perumusan semua Peraturan Perundang-undangan. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menghendaki diskursus publik yang rasional, di mana segala kepentingan publik didialogkan secara terbuka, jujur, dan inter-subyektif. Sebaliknya, prinsip demokrasi menolak segala bentuk ide kemutlakan dan semua gejala ke arah penyeragaman dan totalisasi dunia kehidupan, seperti diusung kelompok fundamentalis. Lalu, sebagai negara berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia memandang seluruh warga negara setara dalam rangka hak-hak dasar yang bebas dari bias agama, ras, dan gender. Prinsip HAM memastikan otonomi individu dikokohkan dan keberagaman manusia dirayakan sebagai hak dasar.
Catatan Bibliography
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000006555 291.172 09 GHU p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007466
005 20221014102733
008 221014################|##########|#ind##
020 # # $a 97997695133
035 # # $a 0010-0520007466
041 $a ind
082 # # $a 291.172 09
084 # # $a 291.172 09 GHU p
100 0 # $a Ghufron Mabruri [et al.]
245 1 # $a Penyeragaman dan Totalisasi Dunia Kehidupan Sebagai Ancaman Terhadap HAM /$c Ghufron Mabruri [et al.]
250 # # $a ed. 1
260 # # $a Jakarta :$b Imparsial,$c 2007.
300 # # $a vii, 77 p. ; $c 10 cm.
504 # # $a Bibliography
520 # # $a Jaminan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara seperti dinyatakan dalam Pancasila yang kemudian dipertegas dalam konstitusi hendaknya menjadi acuan dasar bagi pengelolaan hidup berbangsa dan bernegara. Ini penting. Sebab, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara dan UUD 1945 merupakan dasar perumusan semua Peraturan Perundang-undangan. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menghendaki diskursus publik yang rasional, di mana segala kepentingan publik didialogkan secara terbuka, jujur, dan inter-subyektif. Sebaliknya, prinsip demokrasi menolak segala bentuk ide kemutlakan dan semua gejala ke arah penyeragaman dan totalisasi dunia kehidupan, seperti diusung kelompok fundamentalis. Lalu, sebagai negara berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia memandang seluruh warga negara setara dalam rangka hak-hak dasar yang bebas dari bias agama, ras, dan gender. Prinsip HAM memastikan otonomi individu dikokohkan dan keberagaman manusia dirayakan sebagai hak dasar.
650 4 $a I. Religious Pluralism-Indonesia
650 4 $a II. Human Rights-Indonesia
650 4 $a III. Islam and Politics-Indonesia
990 # # $a 06555/MKRI-P/XI-2007
Content Unduh katalog