Cite This        Tampung        Export Record
Judul Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana / Pusat Penelitian Dan Pengambangan Hukum
Pengarang Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana
EDISI 1
Penerbitan Jakarta : Konsil Kedokteran Indonasia, 1988
Deskripsi Fisik v. 12 p. ; 22cm ;22cm
ISBN 979-777-77-4
Subjek Criminal law -- Indonesia.
Abstrak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana produk pemerintah kolonial yang masih berlaku berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 telah dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan rasa keadilan bangsa Indonesia. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menyatakan, bahwa peningkatan dan penyempurnaan Pembinaan Hukum Nasional diadakan antara lain melalui kodifikasi dan unifikasi hukum di bidang tertentu. Pembentukan dan pembaharuan hukum ini lebih lanjut perlu mengantisipasi kebutuhan hukum yang mungkin sekali akan tumbuh dimasa yang akan datang, disamping memperhatikan kesadaran hukum nasional yang tumbuh di dalam masyarakat. Dalam resolusi Seminar Hukum Nasional I di Jakarta pada tanggal 11-16 Maret 1963 sangat diharapkan agar supaya rancangan kodifikasi hukum Pidana Nasional selekas mungkin diselesaikan. Sebagai upaya untuk menunjang setiap rencana penyusunan RUU maupun Kodifikasi telah dilakukan berbagai kegiatan pengkajian dan penelitian hukum untuk dapat mengetahui hal-hal apakah yang seyogianya menjadi substansi dan materi muatan RUU/Kodifikasi yang bersangkutan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000006527 378.242 LAP Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007503
005 20221111045738
008 221111################|##########|#ind##
020 # # $a 979-777-77-4
035 # # $a 0010-0520007503
041 $a ind
082 # # $a 378.242
084 # # $a 378.242 LAP
100 0 # $a Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana
245 1 # $a Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana /$c Pusat Penelitian Dan Pengambangan Hukum
250 # # $a 1
260 # # $a Jakarta :$b Konsil Kedokteran Indonasia,$c 1988
300 # # $a v. 12 p. ; 22cm ; $c 22cm
520 # # $a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana produk pemerintah kolonial yang masih berlaku berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 telah dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan rasa keadilan bangsa Indonesia. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menyatakan, bahwa peningkatan dan penyempurnaan Pembinaan Hukum Nasional diadakan antara lain melalui kodifikasi dan unifikasi hukum di bidang tertentu. Pembentukan dan pembaharuan hukum ini lebih lanjut perlu mengantisipasi kebutuhan hukum yang mungkin sekali akan tumbuh dimasa yang akan datang, disamping memperhatikan kesadaran hukum nasional yang tumbuh di dalam masyarakat. Dalam resolusi Seminar Hukum Nasional I di Jakarta pada tanggal 11-16 Maret 1963 sangat diharapkan agar supaya rancangan kodifikasi hukum Pidana Nasional selekas mungkin diselesaikan. Sebagai upaya untuk menunjang setiap rencana penyusunan RUU maupun Kodifikasi telah dilakukan berbagai kegiatan pengkajian dan penelitian hukum untuk dapat mengetahui hal-hal apakah yang seyogianya menjadi substansi dan materi muatan RUU/Kodifikasi yang bersangkutan.
650 4 $a Criminal law -- Indonesia.
990 # # $a 06527/MKRI-P/XI-2007
990 # # $a 06527/MKRI-P/XI-2007
Content Unduh katalog