Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kewenangan dan Konsekuensi Yuridik Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Tinjauan Hukum Acara)
Pengarang Muhamad Kaulam
Penerbitan Jakarta Universal Publishing 2008
Deskripsi Fisik iv, 75 p; 30 cm30 cm
ISBN 3004210067
Abstrak Perubahan ketiga dan keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2001 dan 2002 merupakan lembaran baru system ketatanegaraan di Indonesia, yang mengakibatkan disepakati dan dibentuknya suatu organ khusus yang bertugas menjaga dan mengawal konstitusi. Organ tersebut adalah Mahkamah Konstitusi, kehadiran Mahkamah Konstitusi dituangkan dalam Pasal 7 B ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6), kemudian dipertegas kembali dalam Pasa III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban, yaitu menguji undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu dan wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007672
005 20200508204052
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 3004210067
035 0010-0520007672
041 $a ind
082 0 $a 348.04
084 $a 348.04/KAU/k
100 0 $a Muhamad Kaulam
245 0 0 $a Kewenangan dan Konsekuensi Yuridik Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Tinjauan Hukum Acara)
260 $a Jakarta $b Universal Publishing $c 2008
300 $a iv, 75 p; 30 cm$c 30 cm
520 $a Perubahan ketiga dan keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2001 dan 2002 merupakan lembaran baru system ketatanegaraan di Indonesia, yang mengakibatkan disepakati dan dibentuknya suatu organ khusus yang bertugas menjaga dan mengawal konstitusi. Organ tersebut adalah Mahkamah Konstitusi, kehadiran Mahkamah Konstitusi dituangkan dalam Pasal 7 B ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6), kemudian dipertegas kembali dalam Pasa III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban, yaitu menguji undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu dan wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Content Unduh katalog