Cite This        Tampung        Export Record
Judul Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap tawuran sebagai kejahatan kekerasan di Kota Madia Ujung Pandang (Disertasi)
Pengarang Achmad Ali
Penerbitan Makassar Universitas Hasanuddin 1996
Deskripsi Fisik xxiii, 330 hlm; 29 cm29 cm
ISBN 88 60 001
Subjek Hukum Pidana
Abstrak Dewasa ini tawuran merupakan salah satu kejahatan kekerasan yang sangat sering terjadi di berbagai kota-kota besar di Indonesia, termasuk di kota Madia Ujung Pandang. Tentu saja sebagai kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, tawuran cukup meresahkan masyarakat. Merebaknya berbagai kasus tawuran ternyata disebabkan oleh brerbagai faktor yang cukup kompleks, baik faktor hukum maupun faktor-faktor non hukum, seperti pengaruh lokasi permukiman kumuh, persepsi keliru tentang sirik, persepsi keliru tentang otonomi kampus, kurangnya penghayatan dan pengalaman ajaran agama, belum tersosialisasinya secara memadai ketentuan-ketentuan undang-undang yang mengancamkan sanksi terhadap pelaku tawuran, pengaruh adegan kekerasan ditelevisi, kurangnya perhatian orangtua terhadap anak-anaknya, sikap kurang tegas penegak hukum dan rendahnya vonis hakim terhadap pelaku tawuran.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000021163 345.0243/ALI/t Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007713
005 20200508204101
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 88 60 001
035 0010-0520007713
041 $a ind
082 0 $a 345.0243
084 $a 345.0243/ALI/t
100 0 $a Achmad Ali
245 0 0 $a Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap tawuran sebagai kejahatan kekerasan di Kota Madia Ujung Pandang (Disertasi)
260 $a Makassar $b Universitas Hasanuddin $c 1996
300 $a xxiii, 330 hlm; 29 cm$c 29 cm
520 $a Dewasa ini tawuran merupakan salah satu kejahatan kekerasan yang sangat sering terjadi di berbagai kota-kota besar di Indonesia, termasuk di kota Madia Ujung Pandang. Tentu saja sebagai kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, tawuran cukup meresahkan masyarakat. Merebaknya berbagai kasus tawuran ternyata disebabkan oleh brerbagai faktor yang cukup kompleks, baik faktor hukum maupun faktor-faktor non hukum, seperti pengaruh lokasi permukiman kumuh, persepsi keliru tentang sirik, persepsi keliru tentang otonomi kampus, kurangnya penghayatan dan pengalaman ajaran agama, belum tersosialisasinya secara memadai ketentuan-ketentuan undang-undang yang mengancamkan sanksi terhadap pelaku tawuran, pengaruh adegan kekerasan ditelevisi, kurangnya perhatian orangtua terhadap anak-anaknya, sikap kurang tegas penegak hukum dan rendahnya vonis hakim terhadap pelaku tawuran.
650 0 $a Hukum Pidana
Content Unduh katalog