Cite This        Tampung        Export Record
Judul Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali
Pengarang Otje Salman
EDISI ed.1
Penerbitan Bandung Refika Aditama 2013
Deskripsi Fisik P.vii+175
ISBN 9789793304205
Abstrak "Apa hukum itu?" adalah pertanyaan awal yang selalu diajukan akademisi atau praktisi hukum dalam setiap eksemplar yang dibuatnya. Apa maksud utama dari pertanyaan itu, sulit sekali untuk diketahui dan dipahami secara pasti. Namun beberapa diantaranya menjelaskan bahwa pertanyaan itu menjadi gerbang awal sebelum membuat suatu kesimpulan akhir. Dengan kata lain, pertanyaan itumampu menuntun seseorang untuk memperoleh jawaban yang memuaskan tentang hukum, meski pada kenyataan tidak demikian, karena pertanyaan itu pada akhirnya sering menjebak dan menyesatkan, sehingga menyulitkan kita untuk memahami dan memberikan penjelasan yang holistik tentang hukum. Harus disadari bahwa hukum bukanlah sebuah 'tatanan' yang sudah jadi dan dapat diterima. begitu menurut kaum positivistik, atau masih perlu dimaknai melalui proses penafsiran, menurut pemikir hermeneutik.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007719
005 20200508204103
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9789793304205
035 0010-0520007719
041 $a ind
082 0 $a 001
084 $a 001/SAL/T
100 0 $a Otje Salman
245 0 0 $a Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali
250 $a ed.1
260 $a Bandung $b Refika Aditama $c 2013
300 $a P.vii+175
520 $a "Apa hukum itu?" adalah pertanyaan awal yang selalu diajukan akademisi atau praktisi hukum dalam setiap eksemplar yang dibuatnya. Apa maksud utama dari pertanyaan itu, sulit sekali untuk diketahui dan dipahami secara pasti. Namun beberapa diantaranya menjelaskan bahwa pertanyaan itu menjadi gerbang awal sebelum membuat suatu kesimpulan akhir. Dengan kata lain, pertanyaan itumampu menuntun seseorang untuk memperoleh jawaban yang memuaskan tentang hukum, meski pada kenyataan tidak demikian, karena pertanyaan itu pada akhirnya sering menjebak dan menyesatkan, sehingga menyulitkan kita untuk memahami dan memberikan penjelasan yang holistik tentang hukum. Harus disadari bahwa hukum bukanlah sebuah 'tatanan' yang sudah jadi dan dapat diterima. begitu menurut kaum positivistik, atau masih perlu dimaknai melalui proses penafsiran, menurut pemikir hermeneutik.
Content Unduh katalog