Judul | Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali |
Pengarang | Otje Salman |
EDISI | ed.1 |
Penerbitan | Bandung Refika Aditama 2013 |
Deskripsi Fisik | P.vii+175 |
ISBN | 9789793304205 |
Abstrak | "Apa hukum itu?" adalah pertanyaan awal yang selalu diajukan akademisi atau praktisi hukum dalam setiap eksemplar yang dibuatnya. Apa maksud utama dari pertanyaan itu, sulit sekali untuk diketahui dan dipahami secara pasti. Namun beberapa diantaranya menjelaskan bahwa pertanyaan itu menjadi gerbang awal sebelum membuat suatu kesimpulan akhir. Dengan kata lain, pertanyaan itumampu menuntun seseorang untuk memperoleh jawaban yang memuaskan tentang hukum, meski pada kenyataan tidak demikian, karena pertanyaan itu pada akhirnya sering menjebak dan menyesatkan, sehingga menyulitkan kita untuk memahami dan memberikan penjelasan yang holistik tentang hukum. Harus disadari bahwa hukum bukanlah sebuah 'tatanan' yang sudah jadi dan dapat diterima. begitu menurut kaum positivistik, atau masih perlu dimaknai melalui proses penafsiran, menurut pemikir hermeneutik. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000007719 | ||
005 | 20200508204103 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 9789793304205 | ||
035 | 0010-0520007719 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 001 | |
084 | $a 001/SAL/T | ||
100 | 0 | $a Otje Salman | |
245 | 0 | 0 | $a Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali |
250 | $a ed.1 | ||
260 | $a Bandung $b Refika Aditama $c 2013 | ||
300 | $a P.vii+175 | ||
520 | $a "Apa hukum itu?" adalah pertanyaan awal yang selalu diajukan akademisi atau praktisi hukum dalam setiap eksemplar yang dibuatnya. Apa maksud utama dari pertanyaan itu, sulit sekali untuk diketahui dan dipahami secara pasti. Namun beberapa diantaranya menjelaskan bahwa pertanyaan itu menjadi gerbang awal sebelum membuat suatu kesimpulan akhir. Dengan kata lain, pertanyaan itumampu menuntun seseorang untuk memperoleh jawaban yang memuaskan tentang hukum, meski pada kenyataan tidak demikian, karena pertanyaan itu pada akhirnya sering menjebak dan menyesatkan, sehingga menyulitkan kita untuk memahami dan memberikan penjelasan yang holistik tentang hukum. Harus disadari bahwa hukum bukanlah sebuah 'tatanan' yang sudah jadi dan dapat diterima. begitu menurut kaum positivistik, atau masih perlu dimaknai melalui proses penafsiran, menurut pemikir hermeneutik. |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :