Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pergeseran Kekuasaan Legislatif pada Perubahan UUD 1945 dan Implementasinya dala Praktek Ketenaganegaraan Periode 1999 sampai dengan 2001 (Tesis)
Pengarang Widarsono
Penerbitan Jakarta : Universitas Indonesia, 2002
Deskripsi Fisik vi, 212 hlm.; 28 cm ;28 cm
ISBN 6500001523
Subjek Kekuasaan Legislatif
Abstrak Perubahan UUD 1945 telah memberikan pada DPR kekuasaan legislasi yang lebih tegas dan bukan sekedar hak. Secara kelembagaan kekuasaan legislative ada pada dua lembaga yaitu, Presiden dan DPR. Setelah Perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa DPR menbentuk Undang-undang. Selanjutnya ditentukan secara terbalik bahwa Presiden diberikan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR. Dengan demikian pemegang utama (primer) kekuasaan legislatif untuk membentuk undang-undang adalah DPR, sedangkan presiden hanyalah pemegang kekuasaan sekunder. Disamping itu pergeseran kekuasaan legislatif dari Presiden ke DPR, berarti telah dari prinsip pembagian kekuasaan kepada prinsip pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah). Dengan adanya perubahan UUD 1945 dibidang legislasi atau pembuatan undang-undang, dari sisi mekanisme (proses) tidak ada perubahan yang berarti hanya dipersingkatnya tahapan pembicaraan dari 4 tahap menjadi 2 tahap.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000021201 328.34/WID/p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007728
005 20210323053537
008 210323################|##########|#|##
020 # # $a 6500001523
035 # # $a 0010-0520007728
041 $a ind
082 # # $a 328.34
084 # # $a 328.34/WID/p
100 0 # $a Widarsono
245 1 # $a Pergeseran Kekuasaan Legislatif pada Perubahan UUD 1945 dan Implementasinya dala Praktek Ketenaganegaraan Periode 1999 sampai dengan 2001 (Tesis)
260 # # $a Jakarta :$b Universitas Indonesia,$c 2002
300 # # $a vi, 212 hlm.; 28 cm ; $c 28 cm
520 # # $a Perubahan UUD 1945 telah memberikan pada DPR kekuasaan legislasi yang lebih tegas dan bukan sekedar hak. Secara kelembagaan kekuasaan legislative ada pada dua lembaga yaitu, Presiden dan DPR. Setelah Perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa DPR menbentuk Undang-undang. Selanjutnya ditentukan secara terbalik bahwa Presiden diberikan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR. Dengan demikian pemegang utama (primer) kekuasaan legislatif untuk membentuk undang-undang adalah DPR, sedangkan presiden hanyalah pemegang kekuasaan sekunder. Disamping itu pergeseran kekuasaan legislatif dari Presiden ke DPR, berarti telah dari prinsip pembagian kekuasaan kepada prinsip pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah). Dengan adanya perubahan UUD 1945 dibidang legislasi atau pembuatan undang-undang, dari sisi mekanisme (proses) tidak ada perubahan yang berarti hanya dipersingkatnya tahapan pembicaraan dari 4 tahap menjadi 2 tahap.
650 4 $a Kekuasaan Legislatif
990 # # $a 21201/MKRI-P/VII-2011
Content Unduh katalog