Cite This        Tampung        Export Record
Judul Analisis Keputusan Preiden RI Kurun waktu Tahun 1987-1998 (Disertasi)
Pengarang Anna Erliyana
Penerbitan Jakarta Universitas Indonesia 2004
Deskripsi Fisik xi, 275 hlm.; 27,5 cm27,5 cm
ISBN 8599000055
Subjek Hukum Administrasi Negara
Administrative law
Abstrak UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”. Ditinjau dari teori pembagian kekuasaan, yang dimaksud kekuasaan pemerintah adalah kekuasaan eksekutif. Sebagai kekuasaan eksekutif, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan Presiden dapat dibedakan antara kekuasaan penyelenggaraan pemerintah yang bersifat umum dan khusus. Tujuan utama dari Hukum Administrasi adalah menjaga agar kewenangan pemerintah berada dalam batas-batasnya, sehingga warga masyarakat terlindung dari penyimpangan mereka, tindakan pemerintah yang tidak berdasarkan hukum sama keputusan Presiden Republik Indonesia adalah pernyataan kehendak dibidang ketata negaraan dan tata pemerintahan, yang dapat berisi penetapan dan dapat pula berisi peraturan. Walaupun ada kemungkinan cakupan keputusan Presiden lebih luas, tetap harus dibatasi pada lingkup administrasi Negara. Pembedaan antara keputusan yang bersumber dari kewenangan delegasi dengan keputusan presiden yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 penting, karena keputusan Presiden yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 berbentuk belead mengandung kerancuan dengan adanya kewenangan diskresi.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000021171 342.06/ERL/a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007730
005 20200508204105
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 8599000055
035 0010-0520007730
041 $a ind
082 0 $a 342.06
084 $a 342.06/ERL/a
100 0 $a Anna Erliyana
245 0 0 $a Analisis Keputusan Preiden RI Kurun waktu Tahun 1987-1998 (Disertasi)
260 $a Jakarta $b Universitas Indonesia $c 2004
300 $a xi, 275 hlm.; 27,5 cm$c 27,5 cm
520 $a UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”. Ditinjau dari teori pembagian kekuasaan, yang dimaksud kekuasaan pemerintah adalah kekuasaan eksekutif. Sebagai kekuasaan eksekutif, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan Presiden dapat dibedakan antara kekuasaan penyelenggaraan pemerintah yang bersifat umum dan khusus. Tujuan utama dari Hukum Administrasi adalah menjaga agar kewenangan pemerintah berada dalam batas-batasnya, sehingga warga masyarakat terlindung dari penyimpangan mereka, tindakan pemerintah yang tidak berdasarkan hukum sama keputusan Presiden Republik Indonesia adalah pernyataan kehendak dibidang ketata negaraan dan tata pemerintahan, yang dapat berisi penetapan dan dapat pula berisi peraturan. Walaupun ada kemungkinan cakupan keputusan Presiden lebih luas, tetap harus dibatasi pada lingkup administrasi Negara. Pembedaan antara keputusan yang bersumber dari kewenangan delegasi dengan keputusan presiden yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 penting, karena keputusan Presiden yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 berbentuk belead mengandung kerancuan dengan adanya kewenangan diskresi.
650 0 $a Administrative law
650 0 $a Hukum Administrasi Negara
Content Unduh katalog