Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peranan hukum di bidang jaminan sosial bagi tenaga kerja (Disertasi)
Pengarang NURSYAMSUDDIN
Penerbitan Makassar Universitas Hasanuddin 2009
Deskripsi Fisik x, 330 hlm; 29 cm29 cm
ISBN 400306005
Subjek Social security
Jaminan Sosial
Abstrak Disertasi ini menunjukan hasil penelitian bahwa secara subtansial UU No.3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek telah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan, sehingga program jaminan hari tua secara aspek perlindungan hukum tenaga kerja masih layak dipertahankan, fungsionalisasi pengawasan secara kelembagaan belum aktif dalam mewujudkan kesejahteraan social bagi seluruh tenaga kerja, dan diperlukan amandemen terhadap kewenangan lembaga pengawasan, badan penyelenggara, asosiasi pengusaha serikat pekerja karena secara koordinasi antar instansi belum efektif. Penerapan sanksi hukum terhadap pengabaian program jaminan social tenaga kerja, baik sanksi hukum pidana, sanksi hukum administrasi, sanksi hukum perdata, maupun secara prosedur pelaksanaanya tidak berjalan semestinya. Terhadap pengusaha (perusahaan) yang melanggar tidak pernah dikenakan sanksi hukum, dan apalagi setelah pelaksanaan pemerintahan otonomi di daerah.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000021182 344.02/NUR/p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007744
005 20200508204108
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 400306005
035 0010-0520007744
041 $a ind
082 0 $a 344.02
084 $a 344.02/NUR/p
100 0 $a NURSYAMSUDDIN
245 0 0 $a Peranan hukum di bidang jaminan sosial bagi tenaga kerja (Disertasi)
260 $a Makassar $b Universitas Hasanuddin $c 2009
300 $a x, 330 hlm; 29 cm$c 29 cm
520 $a Disertasi ini menunjukan hasil penelitian bahwa secara subtansial UU No.3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek telah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan, sehingga program jaminan hari tua secara aspek perlindungan hukum tenaga kerja masih layak dipertahankan, fungsionalisasi pengawasan secara kelembagaan belum aktif dalam mewujudkan kesejahteraan social bagi seluruh tenaga kerja, dan diperlukan amandemen terhadap kewenangan lembaga pengawasan, badan penyelenggara, asosiasi pengusaha serikat pekerja karena secara koordinasi antar instansi belum efektif. Penerapan sanksi hukum terhadap pengabaian program jaminan social tenaga kerja, baik sanksi hukum pidana, sanksi hukum administrasi, sanksi hukum perdata, maupun secara prosedur pelaksanaanya tidak berjalan semestinya. Terhadap pengusaha (perusahaan) yang melanggar tidak pernah dikenakan sanksi hukum, dan apalagi setelah pelaksanaan pemerintahan otonomi di daerah.
650 0 $a Jaminan Sosial
650 0 $a Social security
Content Unduh katalog