Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pengadilan Perburuhan di Indonesia (Disertasi)
Pengarang Wijayanto Setiawan
Penerbitan Surabaya Universitas Airlangga 2006
Deskripsi Fisik xxiii, 259 hlm.; 29 cm29 cm
ISBN 2199
Abstrak Pada penelitian ini diketemukan perselisihan perburuhan pada dasarnya adalah perselisihan didala hubungan kerja yang beranjak dari hukum perjanjian. Karakteristik perselisihan perburuhan hanya 2 macam tidak bisa kurang atau lebih, yakni perselisihan hak yan menitikberatkan aspek hukum dan perselisihan kepentingan yang menitikberatkan pada kebijaksanakan . kewenangan p4 dalam bidang perburuhan ada 2 macam, berdasarkan UU 22/1957 sebagai badan/lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan produknya putusan dan berdasarkan UU 12/1964 sebagai badan/lembaga pemberian izin/penolakan phk, produknya keputusan (KTUN). Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, penanganan perselisihan perburuhan oleh PT. TUN berdasarka ketentuan Pasal 48 jo Pasal 51 ayat 3 UU 5/1986 terhadap putusan P4P dalam penyelesaian perselisihan perburuhan antara majikan/pengusaha dan buruh/pekrja tidak sesuai dengan hakekat Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua, penyelesaian perselisihan perburuhan oleh P4 berdasarkan UU 22/1957 dikonsepkan melalui dua cara, yakni arbitrase sukarela dan arbitrase wajib, setelah lahirnya UU 5/1986 sebelum berlakunya UU 2/2004 penyelesaian perselisihan perburuhan berubah konsep menjad KTUN, berhubung putusan P4 berdasarkan UU 22/1957 dikategorikan sebagai KTUN, dan setelah berlakunya UU 2/2004 penyelesaian perselisihan perburuhan konsep melalui dua sistem secara litegasi dan nonlitigasi.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007781
005 20200508204116
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 2199
035 0010-0520007781
041 $a ind
082 0 $a 344.01
084 $a 344.01/SET/p
100 0 $a Wijayanto Setiawan
245 0 0 $a Pengadilan Perburuhan di Indonesia (Disertasi)
260 $a Surabaya $b Universitas Airlangga $c 2006
300 $a xxiii, 259 hlm.; 29 cm$c 29 cm
520 $a Pada penelitian ini diketemukan perselisihan perburuhan pada dasarnya adalah perselisihan didala hubungan kerja yang beranjak dari hukum perjanjian. Karakteristik perselisihan perburuhan hanya 2 macam tidak bisa kurang atau lebih, yakni perselisihan hak yan menitikberatkan aspek hukum dan perselisihan kepentingan yang menitikberatkan pada kebijaksanakan . kewenangan p4 dalam bidang perburuhan ada 2 macam, berdasarkan UU 22/1957 sebagai badan/lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan produknya putusan dan berdasarkan UU 12/1964 sebagai badan/lembaga pemberian izin/penolakan phk, produknya keputusan (KTUN). Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, penanganan perselisihan perburuhan oleh PT. TUN berdasarka ketentuan Pasal 48 jo Pasal 51 ayat 3 UU 5/1986 terhadap putusan P4P dalam penyelesaian perselisihan perburuhan antara majikan/pengusaha dan buruh/pekrja tidak sesuai dengan hakekat Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua, penyelesaian perselisihan perburuhan oleh P4 berdasarkan UU 22/1957 dikonsepkan melalui dua cara, yakni arbitrase sukarela dan arbitrase wajib, setelah lahirnya UU 5/1986 sebelum berlakunya UU 2/2004 penyelesaian perselisihan perburuhan berubah konsep menjad KTUN, berhubung putusan P4 berdasarkan UU 22/1957 dikategorikan sebagai KTUN, dan setelah berlakunya UU 2/2004 penyelesaian perselisihan perburuhan konsep melalui dua sistem secara litegasi dan nonlitigasi.
Content Unduh katalog