Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kewenangan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten Mandailing Natal (Skripsi)
Pengarang Muhammad Safi'i Pasaribu
Penerbitan Jakarta Universitas Indonesia 2014
Deskripsi Fisik x, 91 hlm.; 21,5 cm21,5 cm
ISBN 0906606482
Abstrak Skripsi ini menbahas tentang kewenangan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, awalnya tersebut diputus oleh MA yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Putusan MK No.072-073/PUU-II/2004 merupakan cikal bakal lahirnya UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Kemudian melalui UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah terjadi pengalihan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dari MA ke MK.. Pada saat itu terjadi kewenangan MK, MK telah memutus sebagai putusan terkait pelanggaran pemilihan umum kepala daerah yang membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007790
005 20200508204118
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 0906606482
035 0010-0520007790
041 $a ind
082 0 $a 324.6
084 $a 324.6/PAS/k
100 0 $a Muhammad Safi'i Pasaribu
245 0 0 $a Kewenangan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten Mandailing Natal (Skripsi)
260 $a Jakarta $b Universitas Indonesia $c 2014
300 $a x, 91 hlm.; 21,5 cm$c 21,5 cm
520 $a Skripsi ini menbahas tentang kewenangan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, awalnya tersebut diputus oleh MA yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Putusan MK No.072-073/PUU-II/2004 merupakan cikal bakal lahirnya UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Kemudian melalui UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah terjadi pengalihan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dari MA ke MK.. Pada saat itu terjadi kewenangan MK, MK telah memutus sebagai putusan terkait pelanggaran pemilihan umum kepala daerah yang membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah.
Content Unduh katalog