Cite This        Tampung        Export Record
Judul Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 (Tesis)
Pengarang Rita
Penerbitan Jakarta Universitas Islam jakarta 2011
Deskripsi Fisik x, 133 hlm.; 23 cm23 cm
ISBN 22836
Subjek General Election-President-Vice President; Constitutional Court Decision; Identity Cards
Pemilihan Umum-Presiden-Wakil Presiden; Putusan Mahkamah Konstitusi; Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Abstrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII-2009, telah memberikan ruang baru dalam pelaksanaan proses demokratisasi di Indonesia. Putusan yang memberikan kelonggaran pada prosedur administratif pelaksanaan Pemilu Presiden yang diadakan pada tanggal 8 Juli 2009, yaitu dengan diperbolehkannya penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor dalam proses pemilihan, telah sedikit banyak memberikan jaminan terhadap hak warga negara pada pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki implikasi dalam bentuknya sebagai dasar argumentasi, yang berkaitan dengan sikap dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh KPUD untuk menyelesaikan problematika Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang muncul. Pertimbangan utama yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum dalam perkara ini adalah bahwa DPT sebagai prosedur yang bersifat administratif, tidaklah seharusnya dapat menegasikan hak memilih warga sebagai hak konstitusional yang bersifat substansial . Sehingga hak memilih warga tidak menjadi hilang dengan tidak dipenuhinya ketentuan yang bersifat prosedural tersebut.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023925 324/RIT/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007796
005 20200508204120
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 22836
035 0010-0520007796
041 $a ind
082 0 $a 324
084 $a 324/RIT/P
100 0 $a Rita
245 0 0 $a Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 (Tesis)
260 $a Jakarta $b Universitas Islam jakarta $c 2011
300 $a x, 133 hlm.; 23 cm$c 23 cm
520 $a Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII-2009, telah memberikan ruang baru dalam pelaksanaan proses demokratisasi di Indonesia. Putusan yang memberikan kelonggaran pada prosedur administratif pelaksanaan Pemilu Presiden yang diadakan pada tanggal 8 Juli 2009, yaitu dengan diperbolehkannya penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor dalam proses pemilihan, telah sedikit banyak memberikan jaminan terhadap hak warga negara pada pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki implikasi dalam bentuknya sebagai dasar argumentasi, yang berkaitan dengan sikap dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh KPUD untuk menyelesaikan problematika Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang muncul. Pertimbangan utama yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum dalam perkara ini adalah bahwa DPT sebagai prosedur yang bersifat administratif, tidaklah seharusnya dapat menegasikan hak memilih warga sebagai hak konstitusional yang bersifat substansial . Sehingga hak memilih warga tidak menjadi hilang dengan tidak dipenuhinya ketentuan yang bersifat prosedural tersebut.
650 0 $a General Election-President-Vice President; Constitutional Court Decision; Identity Cards
650 0 $a Pemilihan Umum-Presiden-Wakil Presiden; Putusan Mahkamah Konstitusi; Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Content Unduh katalog