Judul | Berfilsafat dalam Putusan Hakim (Teori dan Praktik) / Ahmad Zaenal Fanani |
Pengarang | Ahmad Zaenal Fanani |
Penerbitan | Bandung : Mandar Maju, 2014 |
Deskripsi Fisik | xix, 235 p.; 21 cm. ;21 cm. |
ISBN | 9789795384311 |
Subjek | 1. Filsafat Hukum 2. Teori Hukum 3. Putusan Hakim |
Abstrak | Harus diakui banyak putusan hakim yang terlalu normatif dan tidak mencerminkan nilai keadilan, kurang menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat, lebih suka menjadi corong undang-undang dan tidak berani melakukan penemuan hukum dan pembaruan hukum. Salah satu penyebabnya adalah karena hakim jarang yang mau berpikir falsafati atau menggunakan filsafat hukum dalam putusannya. Padahal keadilan adalah tema utama yang selalu digali dan didiskusikan secara terus menerus oleh para filsuf dalam filsafat hukum. Dibalik teks-teks hukum yang normatif, ada filsafat hukum yang melatari dan menjadi inti dari adanya hukum tersebut, yaitu keadilan. Inti hukum tersebut yang seharusnya dijadikan pegangan oleh semua hakim dalam proses persidangan dan pengambilan putusan. Jika setiap putusan hakim melalui proses falsafati di atas maka Hakim layak disebut sebagai Filsuf Hukum. Sang filsuf yang tidak hanya bergelut dengan teori-teori filsafat hukum an-sich akan tetapi juga mengamalkan teori-teori tersebut dalam ranah hukum praktis. Berbeda dengan filsuf hukum lainnya yang hanya bergelut di wilayah teori dan tidak pernah berpraktek. Buku ini menggugah para hakim dan publik agar berpikir falsafati dalam putusannya dan dalam proses penegakan hukum, tidak jumud dalam berpikir, berani melakukan terobosan dan pembaruan hukum dalam penyelesaian sengketa. Buku ini mengkaji secara mendalam problematika penegakan keadilan dalam putusan hakim, penalaran hukum yang seharusnya dipakai oleh hakim, diskursus penegakan keadilan dalam hukum keluarga di Indonesia, konsep pembuatan putusan yang baik serta beberapa contoh putusan sebagai contoh konkret penegakan keadilan dalam putusan hakim. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000007812 | ||
005 | 20241028025950 | ||
008 | 241028################|##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 9789795384311 |
035 | # | # | $a 0010-0520007812 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 340.1 |
084 | # | # | $a 340.1/FAN/b |
100 | 0 | # | $a Ahmad Zaenal Fanani |
245 | 1 | # | $a Berfilsafat dalam Putusan Hakim (Teori dan Praktik) /$c Ahmad Zaenal Fanani |
260 | # | # | $a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2014 |
300 | # | # | $a xix, 235 p.; 21 cm. ; $c 21 cm. |
520 | # | # | $a Harus diakui banyak putusan hakim yang terlalu normatif dan tidak mencerminkan nilai keadilan, kurang menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat, lebih suka menjadi corong undang-undang dan tidak berani melakukan penemuan hukum dan pembaruan hukum. Salah satu penyebabnya adalah karena hakim jarang yang mau berpikir falsafati atau menggunakan filsafat hukum dalam putusannya. Padahal keadilan adalah tema utama yang selalu digali dan didiskusikan secara terus menerus oleh para filsuf dalam filsafat hukum. Dibalik teks-teks hukum yang normatif, ada filsafat hukum yang melatari dan menjadi inti dari adanya hukum tersebut, yaitu keadilan. Inti hukum tersebut yang seharusnya dijadikan pegangan oleh semua hakim dalam proses persidangan dan pengambilan putusan. Jika setiap putusan hakim melalui proses falsafati di atas maka Hakim layak disebut sebagai Filsuf Hukum. Sang filsuf yang tidak hanya bergelut dengan teori-teori filsafat hukum an-sich akan tetapi juga mengamalkan teori-teori tersebut dalam ranah hukum praktis. Berbeda dengan filsuf hukum lainnya yang hanya bergelut di wilayah teori dan tidak pernah berpraktek. Buku ini menggugah para hakim dan publik agar berpikir falsafati dalam putusannya dan dalam proses penegakan hukum, tidak jumud dalam berpikir, berani melakukan terobosan dan pembaruan hukum dalam penyelesaian sengketa. Buku ini mengkaji secara mendalam problematika penegakan keadilan dalam putusan hakim, penalaran hukum yang seharusnya dipakai oleh hakim, diskursus penegakan keadilan dalam hukum keluarga di Indonesia, konsep pembuatan putusan yang baik serta beberapa contoh putusan sebagai contoh konkret penegakan keadilan dalam putusan hakim. |
650 | 4 | $a 1. Filsafat Hukum 2. Teori Hukum 3. Putusan Hakim | |
990 | # | # | $a 23443/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23444/MKRI-P/I-2015 |
Content Unduh katalog