Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Pengarang edited
Penerbitan Jakarta Eko Jaya 2008
Deskripsi Fisik ix, 195 p. ; 21 cm21 cm
ISBN 9789791402620
Subjek Pornography - Law and legislation
Abstrak Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang membuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Undang-Undang ini mengatur larangan dan pembatasan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara ekspisit.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000017489 363.47/UND/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017490 363.47/UND/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017487 363.47/UND/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017488 363.47/UND/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007874
005 20200508204137
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9789791402620
035 0010-0520007874
041 $a ind
082 0 $a 363.47
084 $a 363.47/UND/U
100 0 $a edited
245 0 0 $a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
260 $a Jakarta $b Eko Jaya $c 2008
300 $a ix, 195 p. ; 21 cm$c 21 cm
520 $a Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang membuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Undang-Undang ini mengatur larangan dan pembatasan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara ekspisit.
650 0 $a Pornography - Law and legislation
Content Unduh katalog