Judul | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi |
Pengarang | edited |
Penerbitan | Jakarta Eko Jaya 2008 |
Deskripsi Fisik | ix, 195 p. ; 21 cm21 cm |
ISBN | 9789791402620 |
Subjek | Pornography - Law and legislation |
Abstrak | Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang membuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Undang-Undang ini mengatur larangan dan pembatasan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara ekspisit. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000017489 | 363.47/UND/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000017490 | 363.47/UND/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000017487 | 363.47/UND/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000017488 | 363.47/UND/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000007874 | ||
005 | 20200508204137 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 9789791402620 | ||
035 | 0010-0520007874 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 363.47 | |
084 | $a 363.47/UND/U | ||
100 | 0 | $a edited | |
245 | 0 | 0 | $a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi |
260 | $a Jakarta $b Eko Jaya $c 2008 | ||
300 | $a ix, 195 p. ; 21 cm$c 21 cm | ||
520 | $a Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang membuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Undang-Undang ini mengatur larangan dan pembatasan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara ekspisit. | ||
650 | 0 | $a Pornography - Law and legislation |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :