Cite This        Tampung        Export Record
Judul Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pagawai Negeri, dan Pagawai Tidak Tetap Beserta Petunjuk Pelaksanaannya (PERMENKEU. NO. 62/PMK.05/2007)
Pengarang Edited
Penerbitan Jakarta Novindo Pustaka Mandiri 2008
Deskripsi Fisik ix, 186 p. ; 21 cm21 cm
ISBN 9786028012096
Subjek 1. Employment Subsidies - Law and Legislation, 2. Officers and Employees - Indonesia
Abstrak Ketentuan-Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang belum diatur dengan ketentuan yang lebih tinggi dari peraturan Menteri Keuangan ini. Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jendral Perbendaharaan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000018061 342.068/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018060 342.068/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018059 342.068/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018062 342.068/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008023
005 20200508204219
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9786028012096
035 0010-0520008023
041 $a ind
082 0 $a 342.068
084 $a 342.068/PER/P
100 0 $a Edited
245 0 0 $a Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pagawai Negeri, dan Pagawai Tidak Tetap Beserta Petunjuk Pelaksanaannya (PERMENKEU. NO. 62/PMK.05/2007)
260 $a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2008
300 $a ix, 186 p. ; 21 cm$c 21 cm
520 $a Ketentuan-Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang belum diatur dengan ketentuan yang lebih tinggi dari peraturan Menteri Keuangan ini. Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jendral Perbendaharaan.
650 0 $a 1. Employment Subsidies - Law and Legislation, 2. Officers and Employees - Indonesia
Content Unduh katalog