Cite This        Tampung        Export Record
Judul Empat (4) Undang-Undang Tahun 2009 : 1. Pelayanan Publik; 2. Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; 3. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 4. Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pengarang edited
Penerbitan Jakarta Eko Jaya 2009
Deskripsi Fisik x, 286 p. ; 21 cm21 cm
ISBN 9789791402897
Subjek Constitutional amendments - Indonesia
Public law
Abstrak Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, dalam Bab I, Pasal I ayat (3), menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, dan pemerintah berdasarkan sistem konstitusi. Oleh karena itu, penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak demi terciptanya Indonesia yang damai dan sejahtera, maka pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan. Buku ini merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan Tahun 2009 yang terdiri dari Pelayanan Publik; Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan; dan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000017461 342.03/EMP Tandon Perpustakaan Lantai 3 - Perpustakaan RPH Tandon
00000017462 342.03/EMP Tandon Perpustakaan Lantai 3 - Perpustakaan RPH Tandon
00000017459 342.03/EMP Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017460 342.03/EMP Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008064
005 20200508204229
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9789791402897
035 0010-0520008064
041 $a ind
082 0 $a 342.03
084 $a 342.03/EMP
100 0 $a edited
245 0 0 $a Empat (4) Undang-Undang Tahun 2009 : 1. Pelayanan Publik; 2. Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; 3. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 4. Peternakan dan Kesehatan Hewan
260 $a Jakarta $b Eko Jaya $c 2009
300 $a x, 286 p. ; 21 cm$c 21 cm
520 $a Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, dalam Bab I, Pasal I ayat (3), menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, dan pemerintah berdasarkan sistem konstitusi. Oleh karena itu, penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak demi terciptanya Indonesia yang damai dan sejahtera, maka pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan. Buku ini merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan Tahun 2009 yang terdiri dari Pelayanan Publik; Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan; dan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
650 0 $a Constitutional amendments - Indonesia
650 0 $a Public law
Content Unduh katalog