Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara / Barda Nawawi Arief
Pengarang Barda Nawawi Arief
EDISI ed.1
Penerbitan yogyakarta : Genta, 2010
Deskripsi Fisik ix,276p;24 cm ;24 cm
ISBN 9798949196
Subjek hukum pidana
Abstrak Keberadaan pidana penjara pada masa kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. sebagian pakar ada yang menggagas untuk menghapus pidana penjara karena dianggap sudah ketinggalan zaman dan sudah tidak sesuai dengan peradaban manusia modern. di sisi lain, ada yang menganggap bahwa pidana penjara masih banyak dipertahankan sebagai alternatif untuk menanggulangi kejahatan dengan asumsi dan justifikasi tertentu. perdebatan dan kontoversi antara dua kubu abilisionis dan retensionais tersebut semakin menemukan tempatnya jika dikaitkan dengan fakta kekinian bahwa sistem peradilan pidana hanya mendemonstrasikan keberhasilannya untuk memidana, sistem peradilan tidak mampu menjadi instrumen untuk memulihkan kemanusiaan seseorang.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023622 345/ARI/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023621 345 BAR k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023620 345 BAR k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023623 345/ARI/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008104
005 20221104030025
008 221104################|##########|#ind##
020 # # $a 9798949196
035 # # $a 0010-0520008104
041 $a ind
082 # # $a 345
084 # # $a 345 BAR k
100 0 # $a Barda Nawawi Arief
245 1 # $a Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara /$c Barda Nawawi Arief
250 # # $a ed.1
260 # # $a yogyakarta :$b Genta,$c 2010
300 # # $a ix,276p;24 cm ; $c 24 cm
520 # # $a Keberadaan pidana penjara pada masa kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. sebagian pakar ada yang menggagas untuk menghapus pidana penjara karena dianggap sudah ketinggalan zaman dan sudah tidak sesuai dengan peradaban manusia modern. di sisi lain, ada yang menganggap bahwa pidana penjara masih banyak dipertahankan sebagai alternatif untuk menanggulangi kejahatan dengan asumsi dan justifikasi tertentu. perdebatan dan kontoversi antara dua kubu abilisionis dan retensionais tersebut semakin menemukan tempatnya jika dikaitkan dengan fakta kekinian bahwa sistem peradilan pidana hanya mendemonstrasikan keberhasilannya untuk memidana, sistem peradilan tidak mampu menjadi instrumen untuk memulihkan kemanusiaan seseorang.
650 4 $a hukum pidana
990 # # $a 23620/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23620/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23620/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23621/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23621/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23621/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23622/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23622/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23622/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23623/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23623/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23623/MKRI-P/I-2015
Content Unduh katalog