Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Islam : penormaan prinsip syariah dalam hukum Indonesia / Shomad
Pengarang Shomad
Penerbitan Jakarta : Kencana, 2010
Deskripsi Fisik xiii, 447 p. ; 23 cm ;23 cm
ISBN 9789791486842
Subjek Islamic law
Abstrak Sifat keilmuan hukum Islam tidak bisa dilepaskan dengan agama Islam dimana ilmu hukum Islam itu muncul dan bersumber. Pengkajian hukum Islam tidak bisa melepaskan diri dari pengkajian terhadap agama Islam. Hukum Islam sebagai sistem hukum yang bersumber dari Dinul Islam merupakan salah satu legal system yang eksis di dunia. Hukum Islam secara garis besar mengenal dua macam sumber hukum, pertama sumber hukum yang bersifat "naqliy", yang bersumber pada Al Qur'an dan Assunah, dan sumber yang bersifat "aqliy" dari hasil usaha menemukan hukum dengan mengutamakan olah pikir dengan beragam metode yang berperan banyak dalam perbedaan pendapat diantara ahli hukum Islam menyangkut beragam aspek kehidupan dan menimbulkan mazhab-mazhab hukum Islam.
Catatan p. 433 - 447
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000018859 297.4 SHO h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018860 297.4 SHO h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018861 297.4 SHO h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018862 297.4 SHO h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008147
005 20221021112245
008 221021################|##########|#ind##
020 # # $a 9789791486842
035 # # $a 0010-0520008147
041 $a ind
082 # # $a 297.4
084 # # $a 297.4 SHO h
100 0 # $a Shomad
245 1 # $a Hukum Islam : penormaan prinsip syariah dalam hukum Indonesia /$c Shomad
260 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2010
300 # # $a xiii, 447 p. ; 23 cm ; $c 23 cm
504 # # $a p. 433 - 447
520 # # $a Sifat keilmuan hukum Islam tidak bisa dilepaskan dengan agama Islam dimana ilmu hukum Islam itu muncul dan bersumber. Pengkajian hukum Islam tidak bisa melepaskan diri dari pengkajian terhadap agama Islam. Hukum Islam sebagai sistem hukum yang bersumber dari Dinul Islam merupakan salah satu legal system yang eksis di dunia. Hukum Islam secara garis besar mengenal dua macam sumber hukum, pertama sumber hukum yang bersifat "naqliy", yang bersumber pada Al Qur'an dan Assunah, dan sumber yang bersifat "aqliy" dari hasil usaha menemukan hukum dengan mengutamakan olah pikir dengan beragam metode yang berperan banyak dalam perbedaan pendapat diantara ahli hukum Islam menyangkut beragam aspek kehidupan dan menimbulkan mazhab-mazhab hukum Islam.
650 4 $a Islamic law
990 # # $a 18859/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18859/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18859/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18859/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18860/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18860/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18860/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18860/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18861/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18861/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18861/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18861/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18862/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18862/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18862/MKRI-P/XI-2010
990 # # $a 18862/MKRI-P/XI-2010
Content Unduh katalog