Cite This        Tampung        Export Record
Judul Konstitusionalitas dari kebijakan penentuan keadaan bahaya (suatu kajian terhadap Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945): laporan penelitian
Pengarang Johannes Suhardjana … [et al.]
Penerbitan Purwokerto Universitas Islam Riau 2007
Deskripsi Fisik vii, 155 hlm. ; 30 cm30 cm
ISBN 131124634
Subjek Undang-undang keadaan bahaya
Abstrak Negara konstitusional adalah negara yang berdasarkan konstitusi, dimana fungsi konstitusional adalah untuk memberlakukan suatu sistem hukum yang dasar-dasarnya diatur dalam suatu konstitusi dan dalam jaman modern ini konstitusi tertulis sehingga ada kepastian hukum yang diketahui baik oleh penguasa maupun rakyatnya. Wewenang yang dimiliki oleh penguasa harus diartikan wewenang dalam pengertian publik. Dalam negara konstitusional selalu ada pengawal konstitusi, di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi, yang mempunyai wewenang yaitu dapat menguji peraturan setingkat undang-undang dan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Penentu keadaan bahaya dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi dalam negara kesatuan dimana syarat dan akibatnya dilakukan dengan undang-undang.
Catatan hlm. 153 - 155
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000022830 343.01/SUH/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000021286 343.01/SUH/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000021295 343.01/SUH/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000082
005 20200508200656
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 131124634
035 0010-0520000082
041 $a ind
082 0 $a 343.01
084 $a 343.01/SUH/K
100 0 $a Johannes Suhardjana … [et al.]
245 0 0 $a Konstitusionalitas dari kebijakan penentuan keadaan bahaya (suatu kajian terhadap Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945): laporan penelitian
260 $a Purwokerto $b Universitas Islam Riau $c 2007
300 $a vii, 155 hlm. ; 30 cm$c 30 cm
504 $a hlm. 153 - 155
520 $a Negara konstitusional adalah negara yang berdasarkan konstitusi, dimana fungsi konstitusional adalah untuk memberlakukan suatu sistem hukum yang dasar-dasarnya diatur dalam suatu konstitusi dan dalam jaman modern ini konstitusi tertulis sehingga ada kepastian hukum yang diketahui baik oleh penguasa maupun rakyatnya. Wewenang yang dimiliki oleh penguasa harus diartikan wewenang dalam pengertian publik. Dalam negara konstitusional selalu ada pengawal konstitusi, di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi, yang mempunyai wewenang yaitu dapat menguji peraturan setingkat undang-undang dan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Penentu keadaan bahaya dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi dalam negara kesatuan dimana syarat dan akibatnya dilakukan dengan undang-undang.
650 0 $a Undang-undang keadaan bahaya
Content Unduh katalog