Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan Baru Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Tahun 2007
Pengarang edited
Penerbitan Jakarta Tamita Utama 2008
Deskripsi Fisik xi, 236 p. ; 21 cm21 cm
ISBN 979XXXXXXXX33
Subjek Business travel - Law and legislation
Abstrak Bahwa perjalanan dinas dan luar negeri adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara, termasuk perjalanan ke luar negeri dan tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri. Peraturan Pemerintah tentang perjalanan dinas akan memberikan kesamaan pola pikir persepsi dan pengertian yang lebih jelas bagi semua pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap demi tercapainya pembangunan nasional yang efektif dan efisien.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000016833 351.1/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000016834 351.1/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000016831 351.1/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000016832 351.1/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008216
005 20200508204308
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979XXXXXXXX33
035 0010-0520008216
041 $a ind
082 0 $a 351.1
084 $a 351.1/PER/P
100 0 $a edited
245 0 0 $a Peraturan Baru Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Tahun 2007
260 $a Jakarta $b Tamita Utama $c 2008
300 $a xi, 236 p. ; 21 cm$c 21 cm
520 $a Bahwa perjalanan dinas dan luar negeri adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara, termasuk perjalanan ke luar negeri dan tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri. Peraturan Pemerintah tentang perjalanan dinas akan memberikan kesamaan pola pikir persepsi dan pengertian yang lebih jelas bagi semua pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap demi tercapainya pembangunan nasional yang efektif dan efisien.
650 0 $a Business travel - Law and legislation
Content Unduh katalog