Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-39/PJ/2008 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008 beserta Petunjuk Pengisiannya & Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Pengarang Edited
Penerbitan Jakarta Eko Jaya 2008
Deskripsi Fisik ix, 210 p. ; 21 cm21 cm
ISBN 979XXXXXXXX37
Subjek Tax administration and procedure
Abstrak Sehubungan dengan terbitnya peraturan ini, untuk membantu dan memudahkan pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh pasal26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000017412 336.2/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017411 336.2/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017414 336.2/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017413 336.2/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008217
005 20200508204308
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979XXXXXXXX37
035 0010-0520008217
041 $a ind
082 0 $a 336.2
084 $a 336.2/PER/P
100 0 $a Edited
245 0 0 $a Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-39/PJ/2008 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008 beserta Petunjuk Pengisiannya & Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
260 $a Jakarta $b Eko Jaya $c 2008
300 $a ix, 210 p. ; 21 cm$c 21 cm
520 $a Sehubungan dengan terbitnya peraturan ini, untuk membantu dan memudahkan pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh pasal26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
650 0 $a Tax administration and procedure
Content Unduh katalog